visitaaponce.com

Maju Tidaknya Kaesang, Putusan MA Tetap Dinilai Politis

Maju Tidaknya Kaesang, Putusan MA Tetap Dinilai Politis
Kaesang Pangarep dianggap jadi penyebab politisnya putusan MA(MI)

MAJU tidaknya Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dalam kontestasi pemilihan gubernur-wakil gubernur pada Pilkada Serentak 2024 tidak menghapus tudingan publik ihwal politisnya Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23/P/HUM/2024. Diketahui, lewat putusan tersebut, Kaesang berpotensi maju sebagai calon gubernur atau calon wakil gubernur meski belum genap berusia 30 tahun sebagai syarat minimum.

Bagi pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin, tudingan bahwa Putusan MA tersebut politis akan dijawab oleh Kaesang sendiri. Jika Kaesang benar-benar didaftarkan sebagai calon gubernur atau calon wakil gubernur pada Agustus mendatang, ia menyebut persepsi publik sama ini tidak salah.

"Bahwa Putusan MA itu jalan tol atau karpet merah bagi Kaesang untuk maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur," kata Ujang kepada Media Indonesia, Senin (3/6).

Baca juga : PSI: Putusan Syarat Usia Calon Kepala Daerah tidak Terkait Kaesang

MA mengubah tafsir terhadap Pasal 4 ayat (1) PKPU Nomor 9/2020 mengenai pencalonan kepala daerah yang digunakan pada Pilkada 2020 lalu. Perubahan tafsir itu terletak pada batasan usia syarat calon gubernur-wakil gubernur minimal 30 tahun dan 25 tahun bagi calon bupati-wakil bupati/wali kota-wakil wali kota dari yang semula sejak ditetapkan sebagai pasangan calon menjadi sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Kaesang sendiri baru berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang. Jika mengacu pada ketentuan pasal tersebut, Kaesang tidak dapat mendaftarkan diri sebagai calon gubernur/wakil gubernur pada Pilkada 2024 karena penetapan bakal pasangan calon baru dilaksanakan oleh KPU pada 22 September 2024. Kendati demikian, jika pada akhirnya Kaesang tidak maju sebagai calon gubernur atau calon wakil gubernur, Ujang menilai tudingan publik atas politisnya Putusan MA bukan berarti tidak benar.

"Soal nanti Kaesang tidak memanfaatkan, bukan berarti tuduhan itu tidak benar. Jadi saya melihat ini adalah permaian patgulipat kekuasaan. Menguntungkan satu sama lain mungkin, mungkin menguntungkan oknum hakimnya dan di satu sisi menguntungkan Kaesang," tandasnya.

Terpisah, Direktur Eksekutif Algoritma Research and Consulting Aditya Perdana mengatakan, dalam konteks politik, Putusan MA yang berpotensi menjadi karpet merah bagi Kaesang itu tidak ada yang salah. Namun, ia menekankan bahwa potensi elektoral dari publik jika Kaesang maju dalam kontestasi Pilgub DKI Jakarta tidaklah mudah.

"Kalau berkaca pada Putusan MK yang membuka jalan bagi Gibran, kelihatannya sih ada yang tidak hepi. Namun soal pemilih tentu akan tergantung pemilih Jakarta yang anomali itu, yang berubah-ubah tidak menentu," kata Adit. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat