Fatwa MUI Haramkan Salam Lintas Agama Lemahkan Toleransi dan Kebinekaan
![Fatwa MUI Haramkan Salam Lintas Agama Lemahkan Toleransi dan Kebinekaan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/06/ee70933e15e7cbc9b34607c83c7e70c8.jpg)
MEJELIS Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengharamkan salam dan ucapan selamat hari raya lintas agama oleh umat Islam. Fatwa itu dikecam Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan.
Dalam konteks kebinekaan Indonesia, salam dan ucapan hari raya lintas agama merupakan bentuk dari toleransi dan ekspresi etika sosial dalam tata kebinekaan Indonesia.
“Dalam tata kebinekaan Indonesia, salam dan ucapan hari raya lintas agama adalah pernyataan respek dan pengakuan (rekognisi) atas keberadaan yang berbeda,” Halili, Kamis (6/6).
Baca juga : Fatwa Salam Lintas Agama, Menag Yaqut tidak Sepakat dengan MUI
“Bukan semata-mata bentuk ibadah umat Islam dan bahkan naif jika hal itu dinilai sebagai pencampuradukan agama dan merusak akidah umat Islam,” tambahnya.
Kedua, Halili menilai fatwa MUI bukanlah produk hukum yang mengikat.
Meski MUI dibentuk berdasarkan hukum negara, sebagian anggaran operasional dari APBN, dan diberikan kewenangan dalam pelaksanaan pemerintahan negara, fatwa diperlakukan sebagai pandangan keislaman. Muatannya tidak mengikat lembaga dan pemerintahan.
Baca juga : MUI: Produk Kurma Impor dari Israel Haram Dikonsumsi
Halili memandang MUI bukanlah satu-satunya organisasi keislaman yang memiliki otoritas keagamaan di Indonesia.
Pandangan-pandangan keislaman yang dibutuhkan umat dan atau oleh kelembagaan negara yang penduduk mayoritasnya muslim ini dapat merujuk pada Nahdlatul Ulama’ dan Muhammadiyah dan beberapa organisasi keislaman moderat lainnya
Fatwa MUI itu, kata Halili dinilai kontraproduktif dan bertentangan dengan inisiatif, praktik baik, dan agenda-agenda pemajuan toleransi.
Terakhir, SETARA Institute memandang terbitnya fatwa ini menunjukkan kegagalan MUI sebagai organisasi masyarakat untuk berkontribusi dalam memelihara perdamaian dan kerukunan umat beragama.
Undang-Undang Organisasi Masyarakat pada Pasal 5 UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, menegaskan bahwa salah satu tujuan dari Organisasi Kemasyarakatan adalah mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong dan toleransi dalam kehidupan masyarakat, serta menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. (Z-3)
Terkini Lainnya
MUI: Produk Kurma Impor dari Israel Haram Dikonsumsi
Ahli Tegaskan Komite Fatwa Produk Halal Bantu MUI Perkuat Sistem Jaminan Produk Halal
Fatwa MUI Haramkan Beli Produk Pro Israel, Wapres : Untuk Dukung Kemerdekaan Palestina
Majelis Ulama Indonesia Haramkan Produk Pendukung Israel. Begini Fatwanya
Viral, Ini Pernyataan KH Ate Mushodiq yang Dianggap Melawan MUI dan Ulama
Gereja Katedral Jakarta Sumbang Seekor Sapi Kurban ke Masjid Istiqlal
Fatwa Salam Lintas Agama, Menag Yaqut tidak Sepakat dengan MUI
Makna dan Pengamalan Sila Pertama Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari
Nana Sudjana Ajak Masyarakat Membumikan Nilai-nilai Pancasila
PITI Sesalkan Ceramah yang Melecehkan Islam
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap