visitaaponce.com

Fatwa Salam Lintas Agama, Menag Yaqut tidak Sepakat dengan MUI

Fatwa Salam Lintas Agama, Menag Yaqut tidak Sepakat dengan MUI
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kedua kanan)(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

MENTERI Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tidak sepakat dengan MUI yang memfatwakan ucapan salam merupakan bagian dari doa yang mengandung unsur ibadah, sehingga tidak boleh dicampuradukkan dengan agama lain. 

Sebaliknya, Yaqut menyebut salam lintas agama sebagai bentuk toleransi. Ia menyatakan tidak semua hal dilihat dari aspek teologis, tetapi juga sosiologis. 

"Salam 6 agama itu kan praktik baik. Itu menjaga toleransi. Tidak semuanya harus dikaitkan dengan hal ikhwanul ubudiyah. Jangan dilihat dari sisi teologis tetapi juga harus dilihat dari sisi sosiologis," ujar Yaqut kepada wartawan di Komplek Parlemen, Selasa (4/6).

Baca juga : Menag Yaqut: Tidak Boleh Ada Lagi Umat yang Kesulitan Bangun Rumah Ibadah

Menag juga menilai tidak ada korelasi antara mengucap salam lintas agama, dengan keteguhan iman seseorang atau aqidah. 

" Apakah iya kemudian kalau saya misalnya yang muslim menyampaikan salam agama lain, kemudian keimanan saya terganggu? atau mungkin yang non-muslim menyampaikan Assalamualaikum kemudian keimanannya berpaling? kan tidak," imbuhnya. 

Ketua GP Anshor itu juga meminta ke seluruh pihak untuk tidak lagi mempersoalkan hal ini. Menurutnya, keragaman Indonesia harus dihargai dan dijunjung tinggi. 

"Dalam konteks keindonesiaan yang memiliki keragaman budaya kultur ras dan latar belakang dan agama, itu kan saling menghormati caranya begitu, Itu salah satu cara saja. Saya kira tidak usah dipersoalkan, " jelasnya. 

Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia telah menetapkan fatwa haram, bagi umat Islam mengucapkan salam lintas agama berunsur doa agama lain. Fatwa ini merupakan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII. (Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat