visitaaponce.com

Menag Yaqut Tidak Boleh Ada Lagi Umat yang Kesulitan Bangun Rumah Ibadah

Menag Yaqut: Tidak Boleh Ada Lagi Umat yang Kesulitan Bangun Rumah Ibadah
Menag Yaqut Cholil Qoumas di Rapat Kerja Bersama Direktorat Jenderal Bimas Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Khonghucu, di Jakarta.(MI/Despian Nurhidayat)

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mendesak jajarannya untuk mengatasi berbagai kesulitan yang ditemui masyarakat dalam membangun rumah-rumah ibadah. Meskipun hambatan mungkin datang bukan dari sisi Kementerian Agama (Kemenag), pihaknya harus tetap ikut membantu memberikan solusi.

“Hambatannya bisa jadi bukan di Kementerian Agama, tapi kalau kita menonton saja, hambatannya tidak akan selesai. Saya minta jika ada hambatan di lapangan, turun tangan segera. Para Dirjen turun tangan ke daerah dan cari jalan keluarnya. Jangan didiamkan bertarung sendiri dengan waktu. Masalah kalau didiamkan tidak akan pernah selesai. Saya tidak ingin lagi mendengar umat kesulitan mendirikan rumah ibadah,” ujar Yaqut dalam Rapat Kerja Bersama Direktorat Jenderal Bimas Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Khonghucu di Kantor Kemenag, Jakarta, Rabu (21/2).

Ia mengatakan Kemenag sudah membantu menyusun Peraturan Presiden tentang Kerukunan Umat Beragama yang di dalamnya berisikan regulasi untuk memudahkan pendirian rumah ibadah. Saat ini, beleid itu tinggal menunggu ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Baca juga : Kemenag Rumuskan Regulasi Pendirian Rumah Ibadah

“Ini sifatnya untuk mempermudah. Di perpres ini kita buat izin tidak perlu lagi dari Forum Kerukunan Umat Beragama, hanya dari Kemenag. Asumsi kita ini akan mempermudah pendirian rumah ibadah. Semoga segera ditandatangani dan membuat umat mudah dalam beribadah,” sambungnya.

Yaqut juga ingin Kemenag dapat memastikan, jika terdapat umat yang kesulitan dalam melakukan ibadah karena satu dan lain hal, entah tidak ada rumah ibadah atau konflik sosial, Ditjen harus segera mengomunikasikan hal tersebut dengan Kantor Wilayah di daerah. kantor-kantor Kemenag di daerah harus bisa digunakan untuk sebagai tempat ibadah sementara.

“Saya tidak ingin mendengar lagi saudara kita beribadah di pinggir jalan. Saya tidak mau. Semua turun tangan. Kita sediakan tempat di Kanwil untuk beribadah. Tidak boleh lagi saudara kita kesulitan dalam beribadah. Kalau dalam beberapa bulan tetap ada kejadian ini, tunggu punishment dari Menag. Saya serius. Ini menjadi bagian tanggung jawab saya pada publik dan Presiden,” tegasnya.

Baca juga : Resmikan Rumah Ibadah, Universitas Pancasila Wujudkan Kampus Multikulturalisme

Yaqut juga menyampaikan bahwa pendidikan keagamaan di luar pendidikan keagamaan islam, sampai saat ini juga masih memiliki banyak hambatan.

“Saya minta kepada seluruh dirjen dan kapus, pendidikan ini jadi hal serius. Saya tahu ada hambatan karena PMA kita masih menggunakan standar pendidikan islam di luar agama islam. Saya sudah tanda tangani PMA baru untuk mengubah ini,” tandasnya. (Z-11)

Baca juga : Kemenag Bakal Jadikan KUA Inklusif, Untuk Semua Agama bukan cuma Islam 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat