visitaaponce.com

Kemenag Rumuskan Regulasi Pendirian Rumah Ibadah

Kemenag Rumuskan Regulasi Pendirian Rumah Ibadah
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan keterangan pers terkait penyelenggaraan ibadah haji 1444 H, Sabtu (5/8).(ANTARA/MUHAMMAD IQBAL)

KEMENTERIAN Agama tengah merumuskan regulasi terkait dengan pendirian rumah ibadah yang dewasa ini kerap ditemukan adanya permasalahan yang menyangkut pembangunannya.

"Peraturan ini nantinya akan mempermudah umat Kristiani dalam mendirikan rumah ibadah," ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas seperti dilansir dari Antara.

Dia menyampaikan hal tersebut saat membuka Sidang Sinode Gereja Bethel Indonesia (GBI) XVII di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/8).

Baca juga: Aturan Kampanye di Rumah Ibadah Dipersoalkan ke MK

Dalam rumusan regulasi baru tersebut, Kemenag mengusulkan kepada presiden bahwa rekomendasi pendirian rumah ibadah cukup dari Kementerian Agama.

Sebelumnya, rekomendasi pendirian rumah ibadah mesti melibatkan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB).

Ia juga meminta maaf kepada umat Kristiani bila di sejumlah daerah masih ada kesulitan-kesulitan dalam pendirian rumah ibadah. Ia menegaskan bahwa umat Kristiani memiliki sejarah yang tak terpisahkan dari Republik Indonesia. Maka dari itu, ia mengajak untuk terus memperkuat kebersamaan dan persatuan.

Baca juga: MA Mulai Uji Materiel Aturan Izin Pendirian Rumah Ibadah

"Untuk itu umat Kristiani juga memiliki saham atas republik ini. Mari kita jaga Indonesia sebagai martabat, sebab dengan menjaga martabat yang menjadi keyakinan kita bersama, Indonesia akan baik-baik saja," kata dia.

Di tengah keberagaman dan kemajemukan, termasuk keyakinan yang berbeda-beda, kata dia, bangsa Indonesia disatukan oleh semangat persaudaraan yang dibalut kebinekaan.

"Kita adalah bersaudara satu dengan lainnya. Sebagai saudara sebangsa saya adalah saudara umat Kristiani. Indonesia ini tidak berdiri oleh satu kelompok maupun satu agama saja. Indonesia didirikan oleh semua agama. Mari kita jaga Indonesia ini sebagai martabat," katanya. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat