visitaaponce.com

MA Mulai Uji Materiel Aturan Izin Pendirian Rumah Ibadah

MA Mulai Uji Materiel Aturan Izin Pendirian Rumah Ibadah
Ilustrasi: penyegelan tempat ibadah tak berizin di Purwakarta, Jawa Barat.(MI/Reza Sunarya )

MAHKAMAH Agung (MA) mulai mengadili uji materiel aturan izin pendirian rumah ibadah. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2006 dan No 8 Tahun 2006 terkait Pendirian Rumah Ibadat.

 

Dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, status pada judicial review itu bertuliskan 'Dalam proses pemeriksaan majelis' dengan nomor perkara 9 P/HUM/2023. Duduk sebagai ketua majelis Yulis dan anggota majelis Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono. Adapun panitera pengganti Febby Fajrurrahman.

Sebagaimana diketahui, Uji materil ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). PSI mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil ke Mahkamah Agung terhadap Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 yang sering menjadi hambatan memperoleh IMB rumah ibadat.

Baca juga: GKI Yasmin Diresmikan pada Perayaan Paskah

Tak sendiri, uji materiil tersebut diajukan PSI bersama dengan anggota DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PSI Josiah Michael dan Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung.

PSI mengajukan uji materiil ke MA meminta agar rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam memperoleh IMB rumah ibadat yang disyaratkan PBM dihapus. Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie, mendorong hadirnya aturan hukum yang lebih kuat, lebih adil, dan tidak diskriminatif terkait pendirian rumah ibadat. (Rif/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat