visitaaponce.com

Aksi Massa Dukung MUI Kuatkan Fatwa Boikot Produk Israel

Aksi Massa Dukung MUI Kuatkan Fatwa Boikot Produk Israel
Massa mendesak Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menegaskan kembali Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 pada Rabu (7/2) siang.(Dokpri.)

YAYASAN Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) sepakat dengan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Perjuangan Palestina dan mendesak MUI untuk menegaskan kembali anjuran boikot tersebut. Sebagai muslim di Indonesia, pemboikotan terhadap produk-produk yang berkaitan dengan Israel merupakan sekecil-kecil kontribusi dan dukungan terhadap Palestina yang dapat dilakukan. 

YKMI bersama Gerakan Kebangkitan Produk Nasional (Gerbang Pronas) dan sejumlah relawan capres beramai-ramai mendesak Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menegaskan kembali Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 pada Rabu (7/2) siang. Kedua lembaga tersebut menuntut MUI menegaskan dan menguatkan kembali fatwa itu demi mencegah kebingungan dan kebimbangan penggunaan produk terafiliasi Israel di masyarakat. Hal ini juga perlu dilakukan dengan pertimbangan bahwa beberapa produk terafiliasi Israel tersebut dengan masif dan gencar menyerang masyarakat melalui iklan-iklan di televisi yang menyatakan produk-produk tersebut merupakan 100% Indonesia.

"Kami (Gerbang Pronas) sengaja datang ke MUI untuk meminta organisasi ulama ini menegaskan fatwa terkait aksi boikot produk Israel. Di tengah kejahatan pembantaian Israel yang masih berlangsung di Palestina, masyarakat perlu penguatan moral aksi boikot produk Israel melalui penegasan kembali Fatwa MUI yang sudah dikeluarkan tahun lalu," ujar Fuad Adnan, Ketua Gerbang Pronas, di kantor MUI, Jakarta. 

Baca juga : Boikot Produk Israel di Indonesia Diprediksi Terus Membesar

Sejalan dengan hal itu, Relawan Muda Bersuara (Anies-Muhaimin/Amin), Zulkifli, memfokuskan sorotannya kepada upaya manipulatif atau penipuan sejumlah produk terafiliasi Israel. "Belakangan, mungkin karena merugi, lewat iklan yang masif, banyak yang akhirnya mengaku sebagai produk lokal 100% milik orang Indonesia. Padahal jelas-jelas dia perusahaan asing (yang sahamnya dimiliki  pendukung Israel) dan secara terang mendukung kejahatan Israel atas Palestina. Ini namanya penipuan publik," ujarnya.

Beberapa perusahaan asing yang terdampak boikot kini sedang berusaha mengambil simpati konsumen Indonesia dengan memberikan sumbangan ke Palestina dan memberikan pernyataan tidak terafiliasi Israel. Padahal, brand tersebut memberikan royalti ke perusahaan induknya yang kemudian disalurkan Israel untuk membeli persenjataan perang.

Fuad pun menjelaskan dukungan MUI terhadap aksi boikot produk terafiliasi Israel dapat menjadi momentum untuk membangkitkan penggunaan produk nasional. Pasalnya, masyarakat sudah sadar mengganti produk-produk terafiliasi Israel tersebut dengan sejumlah produk lokal yang memang menjadi substitusi pengganti. Penegasan Fatwa MUI, ungkap dia, akan memicu peralihan penggunaan produk dan menguatkan peluang produk-produk nasional. 

Baca juga : Aprindo Minta Pemerintah Tentukan Sikap terkait Aksi Boikot Produk

YKMI menegaskan empat tuntutan konsumen muslim Indonesia yang disampaikan langsung kepada MUI akan menguatkan spirit aksi boikot produk terafiliasi Israel yang berlangsung selama ini. "Kehadiran kami di MUI menegaskan posisi dan fungsi MUI sebagai pembimbing dan pelayan umat Islam sekaligus penegak amar maruf nahi munkar. Penegasan fatwa penting untuk menguatkan spirit dan keimanan konsumen muslim Indonesia untuk tidak menggunakan produk terafiliasi Israel," kata Direktur Eksekutif YKMI, Ahmad Himawan. (RO/Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat