visitaaponce.com

Amien Rais Jokowi Harus Fokus pada Peralihan Pemerintahan ke Prabowo daripada Izin Pertambangan Ormas

Amien Rais: Jokowi Harus Fokus pada Peralihan Pemerintahan ke Prabowo daripada Izin Pertambangan Ormas
Mohammad Amien Rais, tokoh Reformasi, mengkritik kebijakan pemberian izin pengelolaan tambang kepada organisasi keagamaan.(Medcom/FAchri)

TOKOH Reformasi Mohammad Amien Rais menilai Presiden Joko Widodo sebaiknya membantu proses peralihan pemerintahan ke presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto, dibandingkan mengeluarkan kebijakan pemberian izin pengelolaan tambang kepada badan usaha organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. 

"Jadi ini masih ada waktu begitu, Pak Jokowi menyelesaikan transfer authority-nya itu, duduk manis membantu Pak Prabowo Subianto," kata Amien dalam program Crosscheck by Medcom.id bertajuk 'Amien Rais Cemas Tambang Ormas' di akun YouTube Medcom.id, Minggu (9/6).

Amien mengatakan penting bagi Jokowi untuk menyampaikan berbagai program pemerintah ke Prabowo. Termasuk berbagai hal yang perlu diperbaiki di era Prabowo.

Baca juga : Amien Rais Khawatir Terhadap Izin Pertambangan Ormas Keagamaan

"(Prabowo) menerima seluruh permasalahan yang disampaikan Pak Jokowi, yang sudah sukses apa saja, yang harus diperbaiki apa saja, itu lebih indah," terang Amien.

Ketua MPR periode 1999-2004 itu berharap Jokowi memperhatikan berbagai kebijakan yang akan dikeluarkannya agar tak disorot publik. Terlebih di ujung masa pemerintahannya.

"Khusus untuk Pak Jokowi ini kalau masih terus begitu mungkin ini contoh pertama kali presiden yang akan dikecrek dalam bahasa Jawa-nya itu, ya mudah-mudahan tidak, saya juga tidak tega. Ini akan jadi tontonan cemooh tontonan ejekan dari dunia internasional, mudah-mudahan tidak ya," ujar Ketua Majelis Syura Partai Ummat itu.

Pemerintah memberikan akses tambang kepada ormas keagamaan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Beleid itu diteken Presiden Jokowi pada 30 Mei 2024.

Dalam aturan itu, pemerintah menyisipkan tambahan satu pasal, yakni pasal 83A. Pasal 83A ayat 1 berbunyi, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat