visitaaponce.com

Menkumham Lantik Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual

Menkumham Lantik Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly melantik Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual.(MI/HO)

MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly melantik Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual, Kamis (6/6) di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan. Majelis ini dibentuk dengan komposisi unsur Pemerintah, Organisasi Profesi (Konsultan KI), dan Akademisi (Ahli). Pengangkatan Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual tersebut untuk Periode Tahun 2024-2027.

Anggota Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual itu adalah Direktur Kerja Sama dan Edukasi Yasmon, Direktur Teknologi Informasi KI Dede Mia Yusanti, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM Razilu, serta Heru Setiyono dari unsur profesi dan akademisi.

Dalam sambutannya, Yasonna mengatakan pembentukan majelis ini berangkat dari pentingnya peran konsultan KI, sehingga diperlukan adanya strategi terkait pembinaan dan pengawasan yang diharapkan mampu meningkatkan pelindungan KI di Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2023 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan KI.

Baca juga :  Pemerintah Minta Kinerja Notaris Diawasi Secara Profesional

“Majelis Pengawas Konsultan KI dibentuk untuk membantu menteri dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap Konsultan KI,” kata Yasonna.

Dalam menjalankan fungsinya, terdapat lima tugas utama dari Majelis Pengawas tersebut, yaitu, melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perilaku konsultan kekayaan intelektual, melakukan pemeriksaan terhadap laporan mengenai dugaan pelanggaran kewajiban dan kode etik profesi yang dilakukan oleh konsultan kekayaan intelektual.

Lalu melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja konsultan kekayaan intelektual, membuat rekomendasi pemberhentian konsultan kekayaan intelektual dan membuat rekomendasi perpanjangan usia pensiun konsultan kekayaan intelektual.

Baca juga : Percepatan Proses Keimigrasian Bukti Konkret Keunggulan Kinerja

“Sebagai anggota Majelis Pengawas yang baru dibentuk, seluruh tugas ini sejatinya merupakan tantangan berat yang harus dihadapi, terutama dalam hal pelaksanaan pengawasan, pembinaan, pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Konsultan KI,” terang Yasonna.

Dengan dibentuknya Majelis Pengawas, diharapkan tercipta tata kelola Konsultan KI yang lebih baik dan lebih terarah. Semua ini dilakukan demi terwujudnya Konsultan KI yang profesional dan berkualitas.

HKI memiliki peranan penting dalam dunia usaha, terutama di tengah persaingan bisnis yang sangat ketat. Dengan adanya HKI dapat menjamin perlindungan hukum suatu produk, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk tersebut. Ini menjadi nilai tambah karena adanya perlindungan hukum terhadap suatu produk. 

Sementara itu, Boby Galih, founder dari Virby Paten, menerangkan bahwa dalam proses pendaftaran HKI (Hak Kekayaan Intelektual) seperti daftar Paten, Merek, Desain Industri dan Hak Cipta, Virby Paten selalu patuh mengikuti prosedur dari Kementerian Hukum dan HAM. 

“Karena sangat patuh terhadap prosedur dalam proses pendaftaran maka tidak akan terjadi salah input dan tidak melanggar peraturan dalam pengisian formulir dan penentuan kategori yang sudah ditentukan,” pungkas Boby Galih. (Z-1)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat