visitaaponce.com

MUI Himbau Umat Tunaikan Berzakat

MUI Himbau Umat Tunaikan Berzakat
MUI imbau umat tunaikan zakat(Freepik)

MUI mengimbau kepada umat Islam agar segera menunaikan kewajibannya untuk membayar zakat, baik zakat fitrah (badan) maupun zakat mal (harta).

Zakat secara bahasa adalah pertumbuhan dan pertambahan, permbersihan, harta yang dikeluarkan menurut hukum syariat Islam.

Sedangkan menurut syariat, zakat adalah sebagian harta yang wajib kita keluarkan dari harta yang Allah berikan kepada kita yang telah mencukupi nisab dan haulnya untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya.

Baca juga : Amil atau Petugas Zakat Punya Enam Seksi dan Ditunjuk Pemerintah

"Sebenarnya yang kita keluarklan atau bayarkan zakatnya adalah kelebihan dari harta kita yang menjadi hak orang lain."kata

Zainut Tauhid Sa'adi, Wakil Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI Pusat kepada wartawan di Jakarta,Senin (8/4)

Mantan Wakil Menteri Agama ini menjelaskan Zakat di dalam Islam, memiliki peran penting dalam hal pemberdayaan ekonomi umat, dimana zakat berperan sebagai sistem mekanisme distribusi pendapatan dan kekayaan diantara umat manusia. Zakat yang dikelola dengan baik, dapat digunakan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi sekaligus pemerataan pendapatan. 

Baca juga : Niat Mengeluarkan Zakat Fitrah dan Doa bagi Pemberi Zakat

Zainut Tauhid mengingatkan MUI menilai Kemenag belum maksimal dalam membangun ekosistem zakat dan wakaf sehingga lembaga amil zakat belum optimal dalam mengelola penerimaan maupun pendistribusian zakat.

Mengingat pentingnya peran zakat dalam memberdayakan ekonomi umat, lanjut dia, MUI mengusulkan beberapa hal ;

Pertama, MUI mengharapkan Kemenag untuk segera melakukan transformasi digital. Masyarakat sangat menanti inovasi berbasis teknologi yang dapat memudahkan masyarakat dalam menunaikan zakat dan wakaf.

Kedua, MUI meminta kepada Kemenag untuk memiliki roadmap pengentasan kemiskinan dan pemerataan ekonomi. Sehingga dalam mendribusikan dana zakat lebih tepat sasaran dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan.

Ketiga, MUI meminta Kemenag untuk membangun ekosistem zakat dan wakaf sehingga dapat menambah penerimaan zakat dan pemerataan dalam pendistribusian zakat dan wakaf kepada yang berhak di seluruh wilayah Nusantara.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat