MUI Himbau Umat Tunaikan Berzakat
MUI mengimbau kepada umat Islam agar segera menunaikan kewajibannya untuk membayar zakat, baik zakat fitrah (badan) maupun zakat mal (harta).
Zakat secara bahasa adalah pertumbuhan dan pertambahan, permbersihan, harta yang dikeluarkan menurut hukum syariat Islam.
Sedangkan menurut syariat, zakat adalah sebagian harta yang wajib kita keluarkan dari harta yang Allah berikan kepada kita yang telah mencukupi nisab dan haulnya untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya.
Baca juga : Amil atau Petugas Zakat Punya Enam Seksi dan Ditunjuk Pemerintah
"Sebenarnya yang kita keluarklan atau bayarkan zakatnya adalah kelebihan dari harta kita yang menjadi hak orang lain."kata
Zainut Tauhid Sa'adi, Wakil Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI Pusat kepada wartawan di Jakarta,Senin (8/4)
Mantan Wakil Menteri Agama ini menjelaskan Zakat di dalam Islam, memiliki peran penting dalam hal pemberdayaan ekonomi umat, dimana zakat berperan sebagai sistem mekanisme distribusi pendapatan dan kekayaan diantara umat manusia. Zakat yang dikelola dengan baik, dapat digunakan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi sekaligus pemerataan pendapatan.
Baca juga : Niat Mengeluarkan Zakat Fitrah dan Doa bagi Pemberi Zakat
Zainut Tauhid mengingatkan MUI menilai Kemenag belum maksimal dalam membangun ekosistem zakat dan wakaf sehingga lembaga amil zakat belum optimal dalam mengelola penerimaan maupun pendistribusian zakat.
Mengingat pentingnya peran zakat dalam memberdayakan ekonomi umat, lanjut dia, MUI mengusulkan beberapa hal ;
Pertama, MUI mengharapkan Kemenag untuk segera melakukan transformasi digital. Masyarakat sangat menanti inovasi berbasis teknologi yang dapat memudahkan masyarakat dalam menunaikan zakat dan wakaf.
Kedua, MUI meminta kepada Kemenag untuk memiliki roadmap pengentasan kemiskinan dan pemerataan ekonomi. Sehingga dalam mendribusikan dana zakat lebih tepat sasaran dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan.
Ketiga, MUI meminta Kemenag untuk membangun ekosistem zakat dan wakaf sehingga dapat menambah penerimaan zakat dan pemerataan dalam pendistribusian zakat dan wakaf kepada yang berhak di seluruh wilayah Nusantara.
Terkini Lainnya
MUI Tak Persoalkan Azan TV Diganti Running Teks saat Misa Paus Fransiskus
MUI Desak Kemenkes Usut Larangan Karyawan Berhijab di RS Medistra
MUI Minta Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi Diperjelas
MUI Kaltim Apresiasi Lancarnya Peringatan HUT-79 di IKN
Ketum MUI Ajak Masyarakat Isi kemerdekaan dengan Pembangunan di Segala Bidang
Wasekjen MUI Sebut Selain Israel, Produk Prancis Juga Layak Masuk Daftar Boikot
Sinergi Pemkot dan Baznas Tangsel, Guna Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk 500 Guru TPA/TPQ
Tingkat Kepercayaan Masyarakat pada BAZNAS Meningkat 32,5 Persen
Idul Fitri dan Keadilan Sosial
Bacaan Niat Zakat Fitrah paling Lengkap, Kapan Waktu Bayarnya?
Baznas RI Targetkan Pengumpulan Zakat Fitrah 2024 di Seluruh Indonesia Mencapai Rp2,2 Triliun
Cara Membayar Zakat Fitrah Langsung, Segini Nilainya yang Harus Dikeluarkan
Pluralisme Adalah Sunnatullah
Puasa dari Pencitraan Diri
Merawat Toleransi
Makna Kemenangan Idul Fitri
Kekuatan Doa
Kekuatan Berjemaah
Kisah Nabi Musa Melawan Firaun
Arti Jihad Sesungguhnya
Larangan Mengharamkan yang Halal
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap