Amil atau Petugas Zakat Punya Enam Seksi dan Ditunjuk Pemerintah
![Amil atau Petugas Zakat Punya Enam Seksi dan Ditunjuk Pemerintah](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/04/ea574b0b0ba84cb299a5edcadca33071.jpg)
SALAH satu kelompok yang berhak menerima zakat yaitu amil zakat atau pengurus zakat atau petugas zakat. Nah, siapa sajakah yang disebut amil zakat atau pengurus zakat?
Hal itu dijabarkan secara rinci dalam Kitab Nihayatuz Zain karya Syaikh Nawawi Al Bantani halaman 180. Berikut penjabaran tentang amil zakat atau petugas zakat.
Siapa saja petugas zakat?
بسم الله الرحمن الرحيم
ﻭَاﻟْﻌَﺎﻣِﻞُ ﻋَﻠَﻰ اﻟﺰَّﻛَﺎﺓِ ﻣِﺜْﻞُ اﻟﺴَّﺎﻋِﻲ اﻟَّﺬِﻱْ ﻳَﺠْﺒِﻴﻬَﺎ ﻭَاﻟﻜَﺎﺗِﺐِ اﻟَّﺬِﻱ ﻳَﻜْﺘُﺐُ ﻣَﺎ ﺃَﻋْﻄَﺎﻩُ ﺃَﺭْﺑَﺎﺏُ الْأَﻣْﻮَاﻝِ ﻭَاﻟْﻘَﺎﺳِﻢُ اﻟَّﺬِﻱْ يَقْسِمُ اﻟﺰَّﻛَﻮَاﺕِ ﺑَﻴْﻦَ اﻟْﻤُﺴْﺘَﺤِﻘِّﻴْﻦَ ﻭَاﻟْﺤَﺎﺷِﺮِ اﻟَّﺬِﻱْ ﻳَﺠْﻤَﻊُِﺃَﺭْﺑَﺎﺏُ الْأَﻣْﻮَاﻝِ ﺃَﻭِ اﻟْﻤُﺴْﺘَﺤِﻘِّﻴْﻦَ ﻭَاﻟْﺤَﺎﻓِﻆِ ﻟَﻬَﺎ ﻭَاﻟْﺤَﺎﺳِﺐِ لِلْأَﻣْﻮَاﻝِ
Baca juga: Rincian Delapan Golongan yang Berhak Memperoleh Zakat
Yang termasuk petugas zakat:
1. As-Sa'i yaitu orang yang melakukan penarikan zakat.
2. Al-Katib ialah pencatat zakat yang disetorkan wajib zakat.
3. Al-Qosim ialah orang yang membagikan zakat di antara mustahik atau penerima zakat.
4. Al-Hasir ialah orang yang mengumpulkan mustahik.
5. Al-Hafidz ialah seksi keamanan yang menjaga zakat.
6. Al-Hasib ialah yang menghitung kadar zakat.
"Selain dari enam seksi tersebut, bukan amilin. Seyogianya ketika pembentukan panitia zakat sudah dirunut struktur sesuai seksi-seksi di atas. Gunakan nama-nama seksi seperti yang sudah dituturkan supaya jelas bahwa dia termasuk amilin," ujar Ustaz Abdurrachman Asy Syafi'iy.
Pemerintah menentukan petugas zakat
Yang menentukan panitia zakat ialah imam (kepala negara) atau naibnya seperti Ketua RT, RW, dan lurah.
Baca juga: Niat Mengeluarkan Zakat Fitrah dan Doa bagi Pemberi Zakat
العامل من استعمله الإمام
Amil ialah orang yang dibentuk oleh imam.
Kitab Hasyiah Al Bajuri halaman 301 Juz 2.
Karena itu, imbuh Abdurrachman, ketua DKM harus bermusyawarah dan meminta persetujuan (tanda tangan dan stempel) dari aparat pemerintah tersebut. Kewenangan pemilihan amilin ada di tangan naibnya Imam, bukan ketua DKM. Jika ketua DKM berbeda pendapat dengan naibnya imam, harus didahulukan pendapat naibnya imam. (Z-2)
Terkini Lainnya
Siapa saja petugas zakat?
Hadiri MZN di Malaysia, Ketua Baznas Paparkan Makna Fi Sabilillah dalam Asnaf Zakat
Keterbukaan Informasi Soal Zakat Menjadi Hal Penting
Kemenag Buka Bantuan Pengembangan Zakat dan Wakaf
Potensi Wakaf Rp180 Triliun, Kualitas Nazir Diperkuat
Takaful Keluarga Salurkan Zakat Peserta Takafulink dan Zakat Perusahaan Melalui Amanah Takaful
Tingkatkan Indeks Literasi, Kemenag Gelar Program Webinar Zakat Wakaf Hub
Tingkat Kepercayaan Masyarakat pada BAZNAS Meningkat 32,5 Persen
Idul Fitri dan Keadilan Sosial
Bacaan Niat Zakat Fitrah paling Lengkap, Kapan Waktu Bayarnya?
Baznas RI Targetkan Pengumpulan Zakat Fitrah 2024 di Seluruh Indonesia Mencapai Rp2,2 Triliun
Baznas Distribusikan 137 Ribu Paket Beras Zakat Fitrah hingga Pelosok Indonesia
Cara Membayar Zakat Fitrah Langsung, Segini Nilainya yang Harus Dikeluarkan
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap