visitaaponce.com

Amil atau Petugas Zakat Punya Enam Seksi dan Ditunjuk Pemerintah

Amil atau Petugas Zakat Punya Enam Seksi dan Ditunjuk Pemerintah
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Malang, Jawa Timur.(MI/Bagus Suryo.)

SALAH satu kelompok yang berhak menerima zakat yaitu amil zakat atau pengurus zakat atau petugas zakat. Nah, siapa sajakah yang disebut amil zakat atau pengurus zakat?

Hal itu dijabarkan secara rinci dalam Kitab Nihayatuz Zain karya Syaikh Nawawi Al Bantani halaman 180. Berikut penjabaran tentang amil zakat atau petugas zakat.

Siapa saja petugas zakat?

بسم الله الرحمن الرحيم 
ﻭَاﻟْﻌَﺎﻣِﻞُ ﻋَﻠَﻰ اﻟﺰَّﻛَﺎﺓِ ﻣِﺜْﻞُ اﻟﺴَّﺎﻋِﻲ اﻟَّﺬِﻱْ ﻳَﺠْﺒِﻴﻬَﺎ ﻭَاﻟﻜَﺎﺗِﺐِ اﻟَّﺬِﻱ ﻳَﻜْﺘُﺐُ ﻣَﺎ ﺃَﻋْﻄَﺎﻩُ ﺃَﺭْﺑَﺎﺏُ الْأَﻣْﻮَاﻝِ ﻭَاﻟْﻘَﺎﺳِﻢُ اﻟَّﺬِﻱْ يَقْسِمُ اﻟﺰَّﻛَﻮَاﺕِ ﺑَﻴْﻦَ اﻟْﻤُﺴْﺘَﺤِﻘِّﻴْﻦَ ﻭَاﻟْﺤَﺎﺷِﺮِ اﻟَّﺬِﻱْ ﻳَﺠْﻤَﻊُِﺃَﺭْﺑَﺎﺏُ الْأَﻣْﻮَاﻝِ ﺃَﻭِ اﻟْﻤُﺴْﺘَﺤِﻘِّﻴْﻦَ ﻭَاﻟْﺤَﺎﻓِﻆِ ﻟَﻬَﺎ ﻭَاﻟْﺤَﺎﺳِﺐِ لِلْأَﻣْﻮَاﻝِ

Baca juga: Rincian Delapan Golongan yang Berhak Memperoleh Zakat

Yang termasuk petugas zakat:

1. As-Sa'i yaitu orang yang melakukan penarikan zakat.

2. Al-Katib ialah pencatat zakat yang disetorkan wajib zakat.

3. Al-Qosim ialah orang yang membagikan zakat di antara mustahik atau penerima zakat.

4. Al-Hasir ialah orang yang mengumpulkan mustahik.

5. Al-Hafidz ialah seksi keamanan yang menjaga zakat.

6. Al-Hasib ialah yang menghitung kadar zakat.

"Selain dari enam seksi tersebut, bukan amilin. Seyogianya ketika pembentukan panitia zakat sudah dirunut struktur sesuai seksi-seksi di atas. Gunakan nama-nama seksi seperti yang sudah dituturkan supaya jelas bahwa dia termasuk amilin," ujar Ustaz Abdurrachman Asy Syafi'iy.

Pemerintah menentukan petugas zakat

Yang menentukan panitia zakat ialah imam (kepala negara) atau naibnya seperti Ketua RT, RW, dan lurah.

Baca juga: Niat Mengeluarkan Zakat Fitrah dan Doa bagi Pemberi Zakat

العامل من استعمله الإمام

Amil ialah orang yang dibentuk oleh imam.

Kitab Hasyiah Al Bajuri halaman 301 Juz 2.

Karena itu, imbuh Abdurrachman, ketua DKM harus bermusyawarah dan meminta persetujuan (tanda tangan dan stempel) dari aparat pemerintah tersebut. Kewenangan pemilihan amilin ada di tangan naibnya Imam, bukan ketua DKM. Jika ketua DKM berbeda pendapat dengan naibnya imam, harus didahulukan pendapat naibnya imam. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat