visitaaponce.com

Berusaha Cegah PSG Dapatkan Messi, Pendukung Barcelona Ajukan Gugatan

Berusaha Cegah PSG Dapatkan Messi, Pendukung Barcelona Ajukan Gugatan
Penyerang Barcelona Lionel Messi(AFP/Pau BARRENA)

SEORANG pendukung Barcelona telah mengajukan gugatan kepada pengadilan Prancis dan Komisi Eropa dengan tujuan menghalangi Lionel Messi bergabung dengan Paris St Germain.

Gugatan yang diajukan seorang pengacara seorang pendukung Barcelona bernama Juan Branco mengatakan otoritas sepak bola Prancis tidak bisa menegakkan aturan financial fair play (FFP) karena malah membantu PSG menjadi kekuatan sepak bola Eropa.

Barcelona, seperti rival utamanya di La Liga, Real Madrid, sepenuhnya dimiliki para penggemar, yang membayar iuran yang dikenal dengan nama socios.

Baca juga: PSG Menanti Kedatangan Messi

Gugatan itu menyebutkan aturan FFP melarang klub-klub sepak bola top Eropa belanja pemain melebihi total pendapatan mereka, selain menyebut
transfer Messi ke PSG berpotensi melanggar aturan FFP itu.

Eksekutif Uni Eropa membenarkan telah menerima gugatan itu.

"Komisi sedang mempelajari aduan itu berdasarkan prosedur standar," kata seorang juru bicara Komisi Eropa.

PSG dan otoritas liga Prancis (LFP) enggan menanggapi permintaan komentar mengenai gugatan itu.

Sam Boor, manajer senior pada divisi bisnis olahraga Deloitte, mengatakan, April lalu, badan sepak bola Eropa UEFA biasanya menyebutkan rasio upah terhadap pendapatan 70% harus menjadi batas atas yang ditargetkan klub.

Namun, sejumlah klub besar mungkin melewati angka itu dan bahkan dalam jangka pendek mungkin melanggar sampai angka 100%.

Menurut gugatan itu, setiap transfer Messi dari Barcelona kepada PSG akan menimbulkan distorsi persaingan dengan liga-liga nasional lainnya dan akan merugikan penggemar Barcelona.

Distorsi itu akan mempengaruhi persaingan pasar sepak bola di Uni Eropa, kata gugatan yang diajukan kepada badan eksekutif Uni Eropa. Oleh karena itu kepindahan Messi ke PSG dikategorikan sebagai bantuan negara yang melanggar hukum.

Komisi Eropa bisa memerintahkan pemerintah-pemerintah anggota Uni Eropa agar mencabut kembali bantuan negara jika terbukti memberikan keuntungan yang tidak adil kepada perusahaan-perusahaan. (Ant/OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat