visitaaponce.com

3 Cara Registrasi Kartu XL Baru dan Lama Paling Mudah

3 Cara Registrasi Kartu XL Baru dan Lama Paling Mudah
Cara registrasi nomor XL(XL Axiata)

REGISTRASI kartu XL, salah satu provider telekomunikasi di Indonesia, baik baru maupun lama dapat dilakukan dengan mudah. Kini untuk pelanggan kartu SIM XL Axiata prabayar atau pasca bayar dapat melakukan registrasi nomor handphone melalui SMS maupun website perusahaan itu sendiri.

Registrasi kartu SIM wajib dilakukan untuk melindungi pelanggan jasa telekomunikasi terhadap tindak kejahatan serta aksi penyalahgunaan yang bisa saja dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Kejahatan yang dilakukan bisa saja berupa penipuan, kejahatan siber, informasi spamming, dan lainnya. Tujuan dilakukannya registrasi kartu SIM yaitu untuk memudahkan penyedia layanan jasa telekomunikasi berupa transaksi online dan nontunai kepada pelanggan. 

Baca juga : Operator Telekomunikasi Indonesia Berkolaborasi Hadirkan Tiga Layanan API GSMA Open Gateway Initiative

Registrasi kartu XL dapat dilakukan dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid yang telah tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Jika sebelumnya registrasi kartu XL menggunakan data nomor identitas, nama, alamat dan tempat tinggal, tidak terdapat proses validasi dan hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa saja, namun registrasi kartu prabayar sekarang dapat dilakukan hanya menggunakan data NIK dan KK, setelah itu harus melalui proses validasi ke data yang sudah tercatat di Ditjen Dukcapil, dan dapat dilakukan oleh pengguna.

Selain itu, terdapat persyaratan registrasi kartu SIM untuk Warga Negara Asing (WNA) berupa paspor, Kartu Izin tinggal Tetap (KITAP), atau Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS). Nantinya, petugas gerai akan melakukan pencatatan nama, nomor paspor/KITAP/KITAS kewarganegaraan serta tempat dan tanggal lahir untuk keperluan registrasi.

Baca juga : Chandra Asri dan Kitaoneus.asia Ajak Penyandang Tuli Pilah Sampah Plastik

Bagaimana cara untuk melakukan registrasi kartu XL? Dilansir dari laman resminya, ada beberapa cara atau langkah untuk melakukan registrasi kartu XL baik online maupun offline :

  • Registrasi Kartu XL Via SMS :

1. Siapkan nomor Kartu Keluarga (KK)
2. Siapkan Nomor Identitas Kependudukan (NIK)
3. Pastikan bahwa KK dan NIK sudah terdaftar di Dukcapil
4. Buka aplikasi pesan pada ponsel 
5. Untuk calon pelanggan baru, ketik SMS : DAFTAR#NIK#NomorKK  lalu kirim ke nomor 4444 dan Untuk calon pelanggan lama, dapat ketik SMS : ULANG#NIK#NomorKK lalu kirim ke nomor 4444

Contoh:
• Bagi pengguna baru :  DAFTAR#5678032141002345#8045692314000154 lalu kirim ke 4444
• Bagi Pengguna lama :
ULANG#5678032141002345#8045692314000154 lalu kirim ke 4444

Baca juga : Ada Libur Nasional dan Cuti Bersama, Polda Aceh Sesuaikan Jadwal Pelayanan SIM 

  • Registrasi Kartu XL Via Online

1. Kunjungi situs web https://www.xlaxita.co.id/registrasi 
2. Selanjutnya pilih menu proses registrasi menggunakan OTP.
3. Sebelum melakukan proses registrasi, pastikan nomor telepon dari kartu XL yang untuk didaftarkan telah terpasang di ponsel.
4. Setelah itu, masukkan nomor telepon dari kartu XL yang ingin diregistrasi.
5. Selanjutnya masukkan NIK dan nomor KK pada kolom yang sudah disediakan.
6. Klik opsi "Dapatkan Kode" dan situs web yang akan mengirim kode OTP via SMS ke nomor telepon kartu XL yang ingin didaftarkan. 
7. Masukan kode verifikasi ke situs web tadi dan kartu XL berhasil di registrasi.

  • Registrasi Kartu XL Via Offline

Jika cara registrasi melalui online atau SMS terasa sulit, registrasi dapat dilakukan secara offline dengan mengunjungi langsung XL center terdekat. Sebelum mendatangi XL Center, jangan lupa untuk membawa KTP dan KK. Setelah itu petugas XL Center akan membantu melakukan proses registrasi kartu.

Selain dari tiga cara registrasi tersebut, kita juga dapat registrasi menggunakan nomor Personal Unlocking Key (PUK). Berikut cara registrasi menggunakan nomor PUK :

Baca juga : Cara Setting APN XL Terbaru 2024 di Android dan iPhone

1. Proses registrasi ini hanya bisa dilakukan khusus untuk nomor XL.
2. Masukkan 8 digit PUK yang terdapat pada rangka kartu SIM.
3. Pastikan segel kartu SIM dalam keadaan utuh.
4. Kunjungi halaman registrasi kartu XL untuk melanjutkan proses registrasi menggunakan kode PUK.

Bagaimana jika registrasi yang dilakukan gagal?

Jika registrasi kartu XL mengalami kendala atau gangguan yang menyebabkan registrasi gagal, kita bisa melakukan beberapa Langkah untuk mencoba kembali, yaitu pastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang anda masukkan benar, setelah itu periksa Kembali apakah segel kartu SIM dalam keadaan utuh atau tidak, dan selanjutnya bisa dicoba kembali proses registrasi. 

Setelah proses registrasi berhasil dilakukan, kita dapat memeriksa status registrasi kartu XL dengan melakukan salah satu dari dua cara, diantaranya :

Baca juga : The Beekeepers, Kala Peternak Lebah Memburu Komplotan Penjahat Siber

1. Melalui Website Resmi XL :


•    Kunjungi halaman registrasi kartu XL https://www.xlaxita.co.id/registrasi
•    Pilih opsi “Menggunakan nomor PUK.”
•    Masukkan 8 digit nomor PUK yang telah tertera pada rangka kartu SIM.
•    Pastikan segel kartu yang terdapat pada SIM dalam keadaan utuh.

2. Melalui SMS :


•    Siapkan kartu XL yang telah terdaftar.
•    Dari ponsel yang digunakan, buka aplikasi Telepon dan ketik kode 1234444#
•    Tekan tombol Call
•    Tunggu hingga muncul informasi nomor XL dan NIK yang telah anda daftarkan.

Ketika ada keinginan mengganti data registrasi, anda dapat melakukan cara yang sama seperti cara memeriksa status registrasi kartu XL.

Baca juga : Meresahkan Warga, Ganjar-Mahfud Tegaskan akan Berantas Pinjol

Apa saja manfaat dari registrasi kartu XL? Registrasi kartu XL memiliki beberapa manfaat yang penting, antara lain :

  1. Aktivasi Layanan:  Anda dapat mengaktifkan layanan seluler seperti SMS, telepon, dan internet Ketika anda sudah mendaftarkan atau melakukan registrasi kartu XL.
  2. Keamanan:  Membantu melindungi anda dari penyalahgunaan kartu yang dilakukan oleh pihak lain, serta untuk memastikan bahwa kartu XL terhubung dengan identitas diri anda sendiri.
  3. Kemudahan Layanan Langganan: Registrasi memudahkan membantu anda dalam layanan pelangganan ketika mengalami masalah dengan kartu, dan memudahkan proses verifikasi.
  4. Kepatuhan Hukum: Dalam undang-undang Indonesia, mewajibkan pengguna kartu seluler untuk mendaftarkan kartu mereka. Anda dapat mematuhi peraturan yang berlaku Ketika anda telah melakukan proses registrasi.
  5. Promo dan Bonus: Anda dapat memanfaatkan penawaran bonus ini, karena beberapa promo dan bonus hanya bisa untuk pelanggan yang sudah melakukan registrasi kartu.

Untuk registrasi kartu XL tidak dikenakan biaya khusus, biasanya proses registrasi gratis dan dapat dilakukan melalui situs web resmi operator, serta pastikan sudah memenuhi syarat sebelum melakukan registrasi.

Selain itu, untuk melakukan registrasi tidak ada batas waktu yang khusus, tetapi sebaiknya segera lakukan registrasi setelah membeli kartu baru. Dengan anda melakukan registrasi secepat mungkin, nomor ponsel anda tetap aktif dan terdaftar dengan benar. 

Apa yang harus dilakukan jika nomor KK tidak sesuai dengan data pada KTP atau SIM?

Nah, jika nomor KK tidak sesuai dengan data KTP/SIM, anda dapat melakukan beberapa langkah, diantaranya :

1. Verifikasi Data : Jika ada kesalahan penulisan atau ketidaksesuaian, periksa Kembali data yang tertera pada KTP/SIM
2. Hubungi Operator XL :
•    Segera hubungi operator XL melalui *123# atau gerai resmi XL.
•    Berikan informasi bahwa antara nomor KK dan KTP/SIM tidak sesuai.
•    Operator akan memberi panduan lebih lanjut untuk mengatasi masalah ini.
3. Dokumen Pendukung : Fotokopi KTP/SIM, dan juga fotokopi KK juga harus  dipersiapkan.
4. Kunjungi Gerai XL : Kunjungi gerai XL terdekat dengan membawa dokumen pendukung dan tim gerai XL akan membantu proses anda dalam memverifikasi data maupun registrasi ulang. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat