visitaaponce.com

Waspada Modus Baru Judi Online dengan Deposit Pulsa

Waspada! Modus Baru Judi Online dengan Deposit Pulsa
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi.(Dok. MI/Adam Dwi)

KEMENTERIAN Komunikasi dan Informasi (Kominfo) mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus baru judi online dengan berkedok deposit pulsa pada operator seluler.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengungkapkan temuan terbaru terungkap dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dalam laporan tersebut, terungkap bahwa kini para pelaku judi online bisa menggunakan deposit melalui pulsa operator seluler, yang membuat proses pelacakan menjadi lebih sulit.

“Terkait hal ini) Kami akan mensosialisasikan ke semua operator seluler” ujar Budi Arie.

Baca juga : Kominfo Putus Akses 1,9 Juta Konten Judi Online

Adapun situs web yang memuat konten judi online dengan menggunakan metode deposit pulsa adalah pafingada.org.

Terkait temuan ini, Budi Arie mengatakan Kementerian Kominfo akan mengirimkan surat resmi kepada operator seluler agar mereka ikut berperan aktif dalam memberantas perjudian online dan tidak memfasilitasi aktivitas tersebut.

“Kami akan bersurat secara resmi ke opsel untuk secara tegas ikut memberantas perjudian online dan tidak memfasilitasi judi online,” ucapnya.

Baca juga : 400 Ribu Situs Judi Online Ditutup Kemenkominfo

Lebih lanjut Budi Arie mengatakan operator seluler sangat kooperatif dalam penanganan judi online modus baru tersebut. Beberapa operator seluler bahkan telah melaksanakan SMS Blast untuk membantu menyadarkan masyarakat tentang bahaya judi online bagi ekonomi keluarga dan lingkungan sosial.

Sementara itu, sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 2.945.150 konten judi online.

Kementerian Komunikasi dan Informatika juga telah mengajukan permintaan penutupan 555 akun e-wallet yang berkaitan dengan aktivitas judi online kepada Bank Indonesia serta pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024.

Baca juga : Kominfo Blokir 115.390 Konten Judi Online Selama Dua Bulan

Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menangani 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan dan 18.974 sisipan laman judi di situs pemerintahan.

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melayangkan surat peringatan keras kepada pengelola X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok karena platform mereka banyak dimanfaatkan untuk menyebarluaskan konten terkait judi online.

(Ant/Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat