Waspada Modus Baru Judi Online dengan Deposit Pulsa
![Waspada! Modus Baru Judi Online dengan Deposit Pulsa](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/06/6a14123412330d20db24977bb5ce6c09.jpg)
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informasi (Kominfo) mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus baru judi online dengan berkedok deposit pulsa pada operator seluler.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengungkapkan temuan terbaru terungkap dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dalam laporan tersebut, terungkap bahwa kini para pelaku judi online bisa menggunakan deposit melalui pulsa operator seluler, yang membuat proses pelacakan menjadi lebih sulit.
“Terkait hal ini) Kami akan mensosialisasikan ke semua operator seluler” ujar Budi Arie.
Baca juga : Kominfo Putus Akses 1,9 Juta Konten Judi Online
Adapun situs web yang memuat konten judi online dengan menggunakan metode deposit pulsa adalah pafingada.org.
Terkait temuan ini, Budi Arie mengatakan Kementerian Kominfo akan mengirimkan surat resmi kepada operator seluler agar mereka ikut berperan aktif dalam memberantas perjudian online dan tidak memfasilitasi aktivitas tersebut.
“Kami akan bersurat secara resmi ke opsel untuk secara tegas ikut memberantas perjudian online dan tidak memfasilitasi judi online,” ucapnya.
Baca juga : 400 Ribu Situs Judi Online Ditutup Kemenkominfo
Lebih lanjut Budi Arie mengatakan operator seluler sangat kooperatif dalam penanganan judi online modus baru tersebut. Beberapa operator seluler bahkan telah melaksanakan SMS Blast untuk membantu menyadarkan masyarakat tentang bahaya judi online bagi ekonomi keluarga dan lingkungan sosial.
Sementara itu, sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 2.945.150 konten judi online.
Kementerian Komunikasi dan Informatika juga telah mengajukan permintaan penutupan 555 akun e-wallet yang berkaitan dengan aktivitas judi online kepada Bank Indonesia serta pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024.
Baca juga : Kominfo Blokir 115.390 Konten Judi Online Selama Dua Bulan
Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menangani 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan dan 18.974 sisipan laman judi di situs pemerintahan.
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melayangkan surat peringatan keras kepada pengelola X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok karena platform mereka banyak dimanfaatkan untuk menyebarluaskan konten terkait judi online.
(Ant/Z-9)
Terkini Lainnya
Perhatian! Pengguna 35 HP dengan Merk Ini akan Diblokir WhatsApp Tahun ini
Menkominfo Berdalih Starlink Pacu Operator Lokal untuk Berbenah
Moncer di 2023, Jatis Mobile Optimistis Hadapi 2024
5 Cara Beli Masa Aktif Telkomsel dengan Mudah dan Cepat
Perlu Regulasi untuk OTT agar Industri Seluler Sehat
Satgas Bakal Tutup Layanan Top Up Game Terafiliasi Judi Online
7 Aplikasi Jual Pulsa Harga Murah, Cocok untuk Tambah Penghasilan!
6 Cara Cek Nomor XL, Solusi Cepat untuk Pengguna yang Lupa Nomor
6 Cara Mudah dan Cepat Cek Pulsa Telkomsel
SAVEPLUS Beri Kemudahan dalan Transaksi Pulsa dan Uang Elektronik
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap