visitaaponce.com

Kominfo Putus Akses 1,9 Juta Konten Judi Online

Kominfo Putus Akses 1,9 Juta Konten Judi Online
Menteri Komunikasi & Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi(MI / ADAM DWI)

KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berupaya memberantas judi online dengan memutus akses konten dalam platform digital dan situs web.

Hingga Selasa (21/5), sudah terdapat 1,9 juta konten judi online yang ditangani Kominfo. Ini diutarakan Menteri Komunikasi & Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi usai rapat internal lanjutan pembahasan pemberantasan judi online di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (22/5).

“Pemerintah berkomitmen melakukan pemberantasan judi online dari sumbernya. Kominfo sudah melakukan takedown 1.904.246 konten sepanjang 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024,” jelas Budi.

Baca juga : 400 Ribu Situs Judi Online Ditutup Kemenkominfo

Menkominfo menjelaskan selama satu bulan sejak rapat pemberantasan judi online yang digelar pemerintah pada 19 April 2024 hingga 21 Mei 2024, Kominfo telah menangani sebanyak 290.850 konten judi online yang tersebar di berbagai platform digital.

“Jumlahnya hampir 300.000 konten, jadi sehari bisa mendekati 10.000 konten judi online yang kita tangani,” imbuhnya.

Budi menerangkan penanganan konten judi online di platform digital dilakukan berdasarkan kata kunci atau keyword.

Baca juga : Menkominfo Usulkan Pajak Judi Online, Pengamat: Judi ya Judi, Tetap Terlarang

Bekerja sama dengan penyelenggara platform digital, Kominfo memutus akses terhadap konten judi online yang ditemukan.

“Kita terus melakukan kordinasi dengan semua platform digital untuk pencarian keyword. Di Google ada 20.241 keyword, sedangkan 2.637 keyword baru ditemukenali pada platform Meta,” tuturnya.

Kendati demikian, Budi menegaskan pihaknya tak segan memberikan teguran kepada platform seperti TikTok, Google, dan Meta jika masih ditemukenali konten judi online di platform digital.

Baca juga : Kominfo Blokir 846 Ribu Konten Judi Online Hingga Juli 2023

“Sebelumnya, kita sudah lakukan semua penyampaian teguran kepada TikTok, Google, Meta, semuanya,” ujarnya.

Pemerintah akan segera membentuk satuan tugas agar bisa menangani judi onlline secara sistematis.

Secara khusus, Budi menekankan kembali tugas Kementerian Kominfo untuk menangani dari sisi hulu, dengan memberantas konten judi online.

"Kami terus memburu supaya pemberantasan judi online di tingkat hulu ini dapat kita selesaikan," pungkasnya. (Ins)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Reynaldi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat