Kominfo Putus Akses 1,9 Juta Konten Judi Online
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berupaya memberantas judi online dengan memutus akses konten dalam platform digital dan situs web.
Hingga Selasa (21/5), sudah terdapat 1,9 juta konten judi online yang ditangani Kominfo. Ini diutarakan Menteri Komunikasi & Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi usai rapat internal lanjutan pembahasan pemberantasan judi online di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (22/5).
“Pemerintah berkomitmen melakukan pemberantasan judi online dari sumbernya. Kominfo sudah melakukan takedown 1.904.246 konten sepanjang 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024,” jelas Budi.
Baca juga : 400 Ribu Situs Judi Online Ditutup Kemenkominfo
Menkominfo menjelaskan selama satu bulan sejak rapat pemberantasan judi online yang digelar pemerintah pada 19 April 2024 hingga 21 Mei 2024, Kominfo telah menangani sebanyak 290.850 konten judi online yang tersebar di berbagai platform digital.
“Jumlahnya hampir 300.000 konten, jadi sehari bisa mendekati 10.000 konten judi online yang kita tangani,” imbuhnya.
Budi menerangkan penanganan konten judi online di platform digital dilakukan berdasarkan kata kunci atau keyword.
Baca juga : Menkominfo Usulkan Pajak Judi Online, Pengamat: Judi ya Judi, Tetap Terlarang
Bekerja sama dengan penyelenggara platform digital, Kominfo memutus akses terhadap konten judi online yang ditemukan.
“Kita terus melakukan kordinasi dengan semua platform digital untuk pencarian keyword. Di Google ada 20.241 keyword, sedangkan 2.637 keyword baru ditemukenali pada platform Meta,” tuturnya.
Kendati demikian, Budi menegaskan pihaknya tak segan memberikan teguran kepada platform seperti TikTok, Google, dan Meta jika masih ditemukenali konten judi online di platform digital.
Baca juga : Kominfo Blokir 846 Ribu Konten Judi Online Hingga Juli 2023
“Sebelumnya, kita sudah lakukan semua penyampaian teguran kepada TikTok, Google, Meta, semuanya,” ujarnya.
Pemerintah akan segera membentuk satuan tugas agar bisa menangani judi onlline secara sistematis.
Secara khusus, Budi menekankan kembali tugas Kementerian Kominfo untuk menangani dari sisi hulu, dengan memberantas konten judi online.
"Kami terus memburu supaya pemberantasan judi online di tingkat hulu ini dapat kita selesaikan," pungkasnya. (Ins)
Terkini Lainnya
Server PDNS Diretas, Guru Besar IT: Tidak Ada Sistem yang Dijamin Keamanannya
Komisi I DPR Panggil Menkominfo-BSSN Buntut PDN Diserang
Kominfo: 5 Pelayanan Publik yang Terimbas Serangan Ramsomwere Sudah Pulih
Pengamat Minta Kominfo Jujur Terkait Kondisi Seluruh Data di PDNS Pascadiretas
Ini Jenis Serangan Siber ke PDNS Kominfo yang Berdampak ke Sistem Imigrasi
Menkominfo Minta Putus Akses Internet untuk Judi Online ke Kamboja-Filipina
Peretas PDN Minta Uang Tebusan 131 Miliar, Menkominfo: Pemerintah tidak akan Bayar
Pekan Ini Telegram Terancam tak Bisa Beroperasi di Indonesia
Rencana Pendaftaran Slot Orbit Satelit NGSO, Menkominfo Temui Sekjen ITU
UNESCO Harap Indonesia Tuan Rumah Global Forum on the Ethics of Artificial Intelligence pada 2025
Menkominfo Apresiasi Kemenangan JaWAra Internet Sehat di Ajang WSIS Prizes 2024
Sebulan Beroperasi, Starlink belum Miliki Kantor Resmi di Indonesia
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Hidup Segan Calon Perseorangan
Puncak Haji Berbasis Fikih
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap