visitaaponce.com

Menciptakan Ruang Aman di Lingkup Kerja Perfilman

Menciptakan Ruang Aman di Lingkup Kerja Perfilman
Diskusi tentang Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkup Kerja Perfilman(MI/Fathurrozak)

MEDIO 2018, saat studio produksi Wahana Kreator tengah membuat serial, ada kasus yang kemudian memantik sutradara dan produser Ginanti S. Noer untuk bertindak lebih lugas. Ketika itu, ada kasus pelecehan seksual yang dialami salah satu anak magang dan berlokasi di salah satu divisi produksinya. Gina, baru mengetahui peristiwa tersebut tiga bulan setelahnya.

Meski tak berlangsung ketika syuting, tetapi berada di kantor salah satu divisi, tetap masih dalam lingkup kerja penciptaan film, atau dalam aturan perburuhan, itu diatur dalam hubungannya antara pemberi kerja dan yang direkrut sebagai pekerja.

Insiden itu mendorong Gina bersama studio produksinya, Wahana Kreator, dan studio produksi lain yang tergabung dalam Asosiasi Produser Film Indonesia (Aprofi) merilis pakta integritas pencegahan kekerasan seksual dalam produksi film untuk melindungi semua yang terlibat dalam lingkup kerja baik yang berada di pucuk pimpinan divisi seperti produser hingga para pekerja lepas seperti pengemudi.

“Ada pernyataan semua anggota Aprofi harus menerapkan SOP anti kekerasan seksual dan adegan intim di proses kerja mereka. Agar lebih jelas dan tidak berbeda antarstudio produksi, ada tim adhoc yang membentuk buku panduan. Juga ada konsultan dari Komnas Perempuan dan Yayasan Laki-laki Baru untuk membantu kami menyusun dan sosialisasi ke para produser,” kata Gina dalam diskusi Ruang Aman dalam Ruang Penciptaan: Penanganan Kekerasan Seksual di Perfilman Kita oleh Dewan Kesenian Jakarta, Selasa (18/7).

Baca juga:  Pahami UU TPKS untuk Lawan Kekerasan Seksual

Peneliti Koalisi Seni Ratri Ninditya menyebut pakta integritas seperti yang dibentuk Aprofi bisa menjadi contoh baik untuk dijadikan panduan bersama dalam menciptakan ruang aman kerja film. Ia melanjutkan, panduan terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) juga sebenarnya bisa merujuk pada Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 yang sudah cukup lengkap dan detail untuk menjadi prinsip dasar.

“Prinsip dari mekanisme PPKS tujuan akhirnya adalah menciptakan ruang aman. Berbeda dengan kasus tindak pidana lain, PPKS berfokus pada kepentingan terbaik bagi korban,” ucap Ratri atau biasa disapa Ninin.

Perspektif Korban

Dalam upaya penanganan kasus kekerasan seksual, seperti yang disebut Ninin, muaranya adalah menciptakan ruang aman. Sebab itu, dalam upaya penegakan hukum, semua juga atas dasar keputusan korban, yang tidak selalu berujung pada tindak hukum. Bisa saja, misal, korban meminta si pelaku untuk meminta maaf dan mengunggah permintaan maafnya.

Senada, Gina juga menyebut dalam panduan Aprofi, keberpihakan juga diberikan kepada korban. Apapaun prosesnya, pelaporan kasus kekerasan dengan tuntutan hukum, closure pribadi hingga layanan psikolog dilakukan sesuai dengan persetujuan korban.

Gina menambahkan, ketika aduan kasus mengancam potensi hilangnya pekerjaan mendatang, komitmen Aprofi untuk tiap anggota, wajib menandatangani dan menjalankan jaminan para korban dalam produksi, dalam pengaduannya akan terjaga dan rahasia.

“Ketika berbicara soal ekosistem, perubahan-perubahan dalam ekosistem seperti film yang kompleks, perlu set standar. Sehingga hubungan kerja lebih aman,” tutur Gina.(M-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat