visitaaponce.com

Plastik Jadi Objek Cukai, Negara Bisa Dapat Rp1,6 Triliun

Plastik Jadi Objek Cukai, Negara Bisa Dapat Rp1,6 Triliun
Menteri Keuangan Sri Mulyani(Antara Foto/ Puspa Perwitasari)


Mayoritas Anggota Komisi XI DPR setuju atas usulan pemerintah untuk menambahkan komoditas plastik sebagai barang kena cukai. Hal itu sebagai kesepakatan wakil rakyat untuk menekan penggunaan plastik yang dapat merusak lingkungan.

Anggota Komisi XI Agung Rai Wirajaya menuturkan, usulan pemerintah untuk menjaga lingkungan dengan menerapkan cukai sebagai barang kena cukai dapat menjadikan manusia jauh lebih beradab. Dalam artian, konsumsi plastik akan berkurang dan sampah plastik setidaknya dapat dikurangi.

"Cukai ini adalah satu kebijakan untuk membuat manusia jadi beradab. Karena cukai ini memang ditujukan kepada subjek yang merugikan dirinya sendiri dan lingkugan," ungkapnya dalam rapat kerja bersama Kementerian Keuangan di gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/2).

Lalu bila plastik menjadi objek cukai, berapa yang bisa diperoleh negara?


Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa  yang menjadi objek cukai ialah plastik atau kresek dengan ketebalan plastik lebih dari 75 mikron. Sementara yang menjadi subyek cukainya ialah pabrikan penghasil plastik dalam negeri dan importir plastik.

Kemudian dalam usulannya ada pengecualian pengenaan cukai pada plastik yang diekspor, rusak ataupun musnah. Kemasan plastik non pabrikasi seperti plastik kemasan gula juga dikecualikan dalam pengenaan cukai. Sedangkan pengawasannya akan mulai dilakukan dengan mekanisme registrasi pabrikasi, pelaporan produksi, pengawasan fisik dan audit.

"Pembayaran cukai dibayar secara berkala atau dibayar setiap bulan. Sedangkan tarif pengenaan cukainya di tahap awal akan dikenai Rp30 ribu per kilo plastik," jelas Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

"Berdasarkan hasil analisa yang dilakukan oleh BKF, penerapan cukai kantong plastik dengan harga Rp30 ribu per kilo, dengan asumsi 1 kilo sama dengan 150 lembar, akan mengakibatkan inflasi naik sebesar 0,045%," sambungnya.

Pemerintah mengasumsikan penerimaan cukai atas plastik akan mencapai Rp1,6 triliun. Nilai itu berdasarkan asumsi jumlah konsumsi kantong plastik mencapai 107 juta kilo per tahun yang akan turun sebesar 50% menjadi 53 ribu kilo per tahun.

"Perhitungan potensi ini menggunakan asumsi seluruh kantong plastik dikenakan cukai, tidak ada delayering tariff untuk ramah lingkungan," terang  Sri Mulyani. (Mir/E-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat