visitaaponce.com

Target Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Dipatok Rp321 Triliun Tahun Depan

Target Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Dipatok Rp321 Triliun Tahun Depan
Ilustrasi produk hasil tembakau(Ist )

TARGET penerimaan kepabeanan dan cukai tahun depan dipatok sebesar Rp321 triliun. Itu lebih tinggi 7% dari proyeksi penerimaan tahun ini yang sebesar Rp300 triliun. Target tersebut terbilang ambisius, lantaran tahun ini penerimaan kepabeanan dan cukai diprediksi tak akan mencapai target.

Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Mohammad Alfah Farobi menyampaikan, target tahun depan itu bakal dikejar melalui strategi kebijakan dan operasional otoritas pabean dan cukai.

"Dari sisi kebijakan, kita akan melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi. Tahun depan mudah-mudahan kita bisa menerapkan barang kena cukai (BKC) berupa minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan produk plastik," ujarnya dalam taklimat media di Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/9).

Baca juga: Cukai Produk Plastik dan Minuman Manis Langkah Tepat Edukasi

Upaya ekstensifikasi tersebut sedianya telah diwacanakan sejak lama namun urung terealisasi. Pengenaan cukai terhadap MBDK dan produk plastik disebut dibahas dengan alot oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sementara dalam APBN 2024 penerimaan cukai dari produk plastik ditargetkan mencapai Rp980 miliar dan penerimaan cukai dari MBDK mencapai Rp3,1 triliun. 

"Jadi memang kita berharap ekstensifikasi plastik dan MBDK ini bisa berlaku dan ini sedang disiapkan regulasinya," jelas Alfah.

Baca juga: DPR Setujui Pengenaan Cukai Plastik

Penerapan cukai plastik dan MBDK juga diharapkan dapat mengompensasi turunnya penerimaan dari cukai hasil tembakau (CHT) akibat fenomena downtrading. Namun kebijakan CHT juga disebut akan tetap mendukung pencapaian target penerimaan di tahun depan.

Pasalnya pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif CHT rerata 10% dan 5% untuk sigaret kretek tangan (SKT) secara multi years. Itu juga akan dibarengi dengan penguatan sinergi untuk pengendalian rokok ilegal dan mengendalikan konsumsi barang yang memiliki eksternalitas negatif.

Sementara dari sisi operasional, lanjut Alfah, penerimaan kepabeanan dan cukai bakal didorong meningkat melalui sisi pengawasan, cukai, dan dukungan manajemen.

Pada sisi pengawasan, Ditjen Bea Cukai akan memperkuat post clearance audit kepabeanan dan cukai. Lalu memperkuat pemeriksaan barang dan dokumen ekspor impor. Kemudian meningkatkan pemberantasan penyelundupan melalui optimalisasi patroli laut.

Sedangkan pada sisi cukai, Ditjen Bea dan Cukai akan melakukan operasi gembur peredaran BKC ilegal. Lalu memperkuat pengawasan pemesanan pita cukai BKC, dan penyempurnaan profiling pengguna jasa kepabeanan dan cukai.

"Dari sisi dukungan manajemen kami akan mendorong pemanfaatan IT untuk peningkatan layanan dan pengawasan," tutur Alfah. (Mir/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat