visitaaponce.com

PT SER Merasa Dikhianati Pemkab Bojonegoro

PT SER Merasa Dikhianati Pemkab Bojonegoro
Ilustrasi pengeboran minyak(MI/M Irfan)

PT Surya Energi Raya (SER), sebagai mitra strategis dalam pengelolaan PI Blok Cepu dengan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro (Pemkab Bojonegoro), Jawa Timur, mengungkapkan beberapa pertimbangan sehingga tidak menghadiri pertemuan yang disebut sebagai sebagai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) tertanggal 30 Juni.

Kuasa Hukum PT SER, Diki Andikusumah, dalam siaran pers yang diterima Jumat (3/7), menegaskan hubungan kerja sama antara SER dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro didasari hubungan setara mitra bisinis yang bersinergi dengan tujuan mengembangkan ADS, sebuah badan usaha milik daerah (BUMD), untuk menghasilkan keuntungan bagi para pemegang saham dan secara tidak langsung juga dapat berkontribusi terhadap pendapatan daerah bagi Kabupaten Bojonegoro.

Baca juga: Produksi Blok Cepu Terus Melonjak HIngga 220 Ribu Bph

Perjanjian itu berawal dari penandatanganan kesepakatan kerja sama antara SER dan Pemkab Bojonegoro pada 2009 mengenai participating interest (PI) Blok Cepu yang mengatur PT SER akan menanggung seluruh dana dan risiko keuangan dalam pengelolaan tersebut, termasuk kebutuhan sumber daya.

"Dalam kerja sama ini, pihak Pemkab Bojonegoro tidak mengeluarkan dana sama sekali dan bahkan selama Pemkab Bojonegoro belum bisa menerima pendapatan dari pengelolaan tersebut, pihak SER lah yang meberikan kontribusi dana untuk membantu kegiatan Pemkab Bojonegoro," jelas Diki.

Terkait RUPS 30 Juni yang didasari Surat Undangan RUPS Luar Biasa dengan agenda pengisian Direksi dan Dewan Komisaris tertanggal 16 Juni yang dikirimkan oleh Pemkab Bojonegoro kepada SER, Diki menjelaskan pada tanggal dikirimkannya surat tersebut masih terdapat anggota Dewan Komisaris ADS yang juga terpilih sebagai pengurus sementara ADS dalam hal kosongnya seluruh anggota Direksi ADS.

"Tentu saja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku RUPS harus diadakan melalui mekanisme dan pemanggilan yang patut dan sah. Apabila permintaan pengadaan RUPS berasal dari salah satu pemegang saham, dalam hal ini Pemkab Bojonegoro, Pemkab Bojonegoro harus mengajukan permintaan RUPS kepada kepada pengurus perseroan dalam hal ini pengurus ADS melalui surat tercatat. Setelah pengurus menerima permohonan tersebut, menjadi tugas dari pengurus untuk melakukan pemanggilan kepada para pemegang saham," kata Diki.

Menurut Diki, peraturan perundang-undangan memberikan pengecualian terhadap ketentuan pemanggilan yang patut dan sah di atas. "RUPS tetap dapat terselenggara dan keputusannya dianggap sah apabila seluruh jumlah saham hadir dan menyetujui RUPS yang diadakan tersebut,"ujarnya.

Menurut Diki, pihak SER menilai pemanggilan RUPS pada 30 Juni yang dilakukan oleh Pemkab Bojonegoro bukan merupakan panggilan yang patut dan sah serta merujuk kepada pertemuan di Jakarta, kemudian menyepakati RUPS 30 Juni tetap dapat dilakukan dengan syarat kepentingan PT SER dan Pemkab Bojonegoro diakomodasi dengan menyepakati susunan agenda rapat beserta isinya sebelum dimulainya RUPS pada 30 Juni.

Jadi, kata Diki, seperti diketahui selama ini pihak Pemkab Bojonegoro menginginkan agar agenda pengangkatan anggota direksi dan komisaris dari ADS dilaksanakan terlebih dahulu. Sedangkan di sisi lain, pihak SER merasa pengembalian investasi melalui penarikan kembali Saham Seri C dan pembagian dividen saham Seri B untuk Pemkab Bojoneoro dan SER perlu dilakukan terlebih dahulu.

Menurut Diki, tawaran kompromi dari SER terkait agenda pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris hanya berlaku apabila Pemkab Bojonegoro telah menyetujui agenda-agenda terkait persetujuan Laporan Tahunan untuk Tahun Buku 2017 dan 2018. Pengembalian investasi melalui penarikan kembali Saham Seri C dan pembagian dividen Saham Seri B untuk Pemkab Bojoneoro dan SER, disusul dengan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan terkait Pasal Kewenangan Direksi untuk disesuaikan dengan perjanjian kerja sama.

Jadi, usulan susunan agenda tersebut diajukan oleh pihak SER murni untuk melaksanakan ketentuan perjanjian kerja sama yang sudah disepakati bersama dengan Pemkab Bojonegoro dan melindungi kepentingan SER yang telah berinvestasi sangat banyak di dalam kerja sama ini dan bukan maksud SER untuk menyandera kepentingan Pemkab Bojonegoro terkait pengangkatan Direksi dan Komisaris.

Namun atas iktikad baik dari SER untuk berkompromi, kata Diki, dalam negosiasi mengenai susunan agenda RUPS 30 Juni, pihak Pemkab Bojonegoro kemudian tidak memenuhi komitmen dan terkesan masih memaksakan agenda pengangkatan Direksi dan Komisaris harus menjadi mata acara yang pertama dan tidak boleh didahului oleh mata acara lain sebagaimana tersurat di dalam revisi skenario RUPS 30 Juni yang dikeluarkan Pemkab Bojonegoro dan baru diinformasikan kepada SER secara dadakan pada 29 Juni malam.

Dengan tidak disepakatinya susunan agenda dan isi dari rapat, persyaratan penyimpangan dari pemanggilan yang patut dan sah menjadi tidak terpenuhi sehingga RUPS 30 Juni adalah RUPS yang tidak sah dan tidak bisa mengambil keputusan, atas pertimbangan tersebut maka dengan berat hati SER langsung mengambil keputusan untuk tidak menghadiri RUPS 30 Juni tersebut.           

Sebagai bentuk iktikad baik dan etika berbisnis dari SER, pada 30 Juni pihak SER menginformasikan kepada Pemkab Bojonegoro bahwa SER tidak akan hadir dan akan mengirimkan Surat 078YAS20 00 tertanggal 29 Juni 2020 terkait ketidakhadirannya di dalam RUPS 30 Juni namun tetap masih terbuka untuk terus melakukan negosiasi susunan agenda dan isi rapat demi kelangsungan kerja sama SER dan Pemkab Bojonegoro.

Pihak Pemkab Bojonegoro kemudian merespons dengan mengajak SER untuk berkoordinasi lebih lanjut terkait susunan agenda dan isi rapat. Namun, kata Diki, pihak SER seperti merasa dikhianati dikarenakan pada saat SER mendatangi Pemkab Bojonegoro untuk berdiskusi lebih lanjut mengenai susunan agenda dan isi rapat, pihak SER justru terkesan seperti dipaksa untuk mengikuti RUPS 30 Juni yang telah disiapkan di lokasi.

"Kembali lagi atas dasar itikad baik dan etika berbisnis dari SER, pihak SER setuju untuk mengikuti rapat hari itu tetapi tidak mengganggap rapat itu sebagai RUPS dengan dasar RUPS tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan hanya mengakui rapat tersebut sebagai Pra-RUPS untuk menentukan susunan agenda dan isi RUPS yang akan diadakan lain waktu." (X-15)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat