visitaaponce.com

KPPU Jatuhkan Denda Rp1 Miliar Perusahaan Milik Sandiaga

KPPU Jatuhkan Denda Rp1 Miliar Perusahaan Milik Sandiaga
Ilustrasi(https://kppu.go.id)

KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum PT Saratoga Investama Sedaya, Tbk. (SRTG) dengan denda sebesar Rp1 miliar.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menjelaskan, hukuman yang diberikan ke perusahaan yang didirikan Sandiaga Uno terbukti terlambat melakukan notifikasi akuisisi sehingga melanggar ketentuan.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan keterlambatan pemberitahuan atau notifikasi atas pengambilalihan saham yang dilakukannya atas PT Wana Bhakti Sukses Mineral (WBSM)," jelas Deswin dalam keterangannya, Selasa (6/4).

Denda tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Komisi Pembacaan Putusan yang dilaksanakan Senin (5/4). Adapun perkara itu tercantum do nomor register 17/KPPU-M/2020.

Deswin mengungkapkan, kasus ini berawal dari penyelidikan terhadap dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham yang dilakukan oleh SRTG atas WBSM.

Baca juga: Menkeu: Ekonomi dan Keuangan Syariah Tidak Bersifat Eksklusif

KPPU, lanjutnya, dalam persidangan menemukan bahwa SRTG yang merupakan perusahaan investasi berfokus pada sektor konsumen, infrastruktur dan sumber daya alam, baru melakukan nofitikasi atas akuisisi yang dilakukan atas saham WBSM pada 10 Desember 2019.

Semestinya, kata Deswin, transaksi tersebut disampaikan paling lambat pada 9 September 2011.

Dengan memperhatikan temuan KPPU tersebut, Majelis Komisi menyatakan PT Saratoga Investama Sedaya dianggap terbukti secara sah melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.

Denda Rp1 miliar itu diminta dibayarkan selambat-lambatnya 30 hari sejak Putusan KPPU memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). (OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat