visitaaponce.com

Kartel Perniagaan Garam Nasional Harus Diperangi Bersama

Kartel Perniagaan Garam Nasional Harus Diperangi Bersama
Petani memeriksa kolam garam yang menggunakan plastik tunel di Luwunggesik, Krangkeng, Indramayu, Jawa Barat.(ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)

PEMERINTAH hingga saat ini belum memiliki peta jalan (road map) yang komprehensif terkait usaha garam nasional. Hal tersebut diungkapkan anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai NasDem, Charles Meikyansah dalam Focus Group Discussion (FGD) Fraksi Partai NasDem DPR RI yang dilakukan secara virtual, Kamis (8/4).

"Kurangnya komitmen pemerintah terhadap usaha garam nasional, membuat persoalan garam terus menjadi polemik yang tidak kunjung usai," ujar Charles yang membuka diskusi tersebut.

Menurut Legislator NasDem itu, yang terlihat antara lembaga pemerintah seperti kementerian/lembaga negara dan pemerintah daerah seringkali berjalan sendiri-sendiri.

"Kami berharap beberapa hal penting untuk dibahas bersama-sama khususnya antarlembaga pemerintah. Karena pada titik inilah harmonisasi menjadi sangat penting," tambahnya.

Selain itu, wakil rakyat dari dapil Jawa Timur IV (Lumajang Jember) itu mengatakan Indonesia hingga saat ini masih mengimport garam dari luar negeri.

Baca juga: Ditjen Hortikultura Optimalkan Digitalisasi Pacu Pemasaran Hasil

"Sungguh ironis di negara yang wilayah lautnya jauh lebih luas dibandingkan dengan daratannya, impor garam masih terus menjadi fenomena yang dianggap lazim," ujarnya.

Menurut Charles, kompleksitas tata kelola niaga garam nasional yang tidak berpihak kepada petambak garam rakyat harus segera diubah. "Kartel dalam perniagaan garam nasional harus diperangi bersama," tegasnya.

Charles juga mengatakan dengan memperbaiki tata kelola garam nasional dan melalui garam rakyat harus menjadi perhatian pemerintah.

"Hal tersebut, agar bisa membantu petani garam rakyat mendapatkan kesejahteraan yang layak. Oleh karena itu, impor garam harus dilakukan secara selektif dan diperketat, dengan prinsip transparan dan akuntabel," tukasnya.

FGD bertajuk 'Mengurangi Ketergantungan Impor Garam di Negara Maritim' dihadiri sebagai narasumber yaitu Wakil Dekan SKP Sekolah Bisnis IPB, Nimmi Zulbainarni dan Asosiasi Petani Garam Rakyat Indonesia (APGRI), Mohammad Jakfar Sodikin.

Dalam kesempatan berbeda, Ketua Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Kabupaten Sumenep Achmad Yunus berharap pemerintah melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting jo Perpres No. 59 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres 71 tahun 2015 dengan menggolongkan garam sebagai barang kebutuhan pokok untuk memberikan perlindungan kepada petani garam, menjaga stabilitas harganya dan menarik garam sebagai komoditi yang tata kelolanya diserahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar.

"Pemerintah perlu mendorong terjadinya transformasi produksi garam rakyat untuk menghasilkan garam rakyat dengan kualitas yang lebih baik dan memenuhi standar kebutuhan garam industri," ujarnya kepada Media Indonesia.com.

Ia mendesak agar kebijakan pemerintah terhadap tata kelola garam harus menunjukkan keberpihakan pada penyerapan garam rakyat untuk membangun ekosistem ekonomi yang sehat mulai dari petani dan pengusaha garam hingga setiap orang yang terlibat dalam industri ini. (OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat