visitaaponce.com

Aprindo minta Pemerintah Jangan Persulit Impor Bahan Baku dan Bahan Penolong Produksi

Aprindo minta Pemerintah Jangan Persulit Impor Bahan Baku dan Bahan Penolong Produksi
Perajin menunjukkan kedelai untuk bahan baku tempe(ANTARA FOTO-Fransisco Carolio)

KETUA Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey meminta pemerintah agar tidak mempersulit impor bahan baku dan bahan penolong produksi.

"Saya ambil contoh aja lah tempe tempe kan suka dong kita, itu kedelainya nggak ada bisa produksi di Indonesia mesti impor. Baju yang kita pakai benangnya itu harus impor, garam yang katanya kita lebih banyak laut daripada pulaunya. Kondisinya kalau ada pelarangan atau pengaturan yang sifatnya itu mengganggu bahan baku dan bahan penolong pasti impact-nya juga ke harga barang itu sendiri dan ujung-ujungnya ke daya beli dan konsumsi," kata Roy saat ditemui di Jakarta pada Senin (3/6).

Peraturan kebijakan impor, yang mana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8/2024, sambung Roy, memang sudah kembali dengan peraturan yang sebelumnya, berbeda dengan Permendag Nomor 7/2024 dan Permendag Nomor 36/2024. Namun di sisi lain, Roy menyebut bahwa dampak dari yang Permendag 7/2024 mengenai impor belum semua terselesaikan.

Baca juga : Pemerintah Bakal Evaluasi Pembatasan Impor Bahan Baku untuk Industri

"Sempat sudah terhambat itu barang-barang impor sampai puluhan ribu yang tidak bisa keluar dari pelabuhan, padahal itu adalah bahan baku dan bahan penolong. Kalau bahan baku dan penolong itu tertahan maka proses produksi berkurang dan harga akan naik otomatis," jelas Roy.

Roy berharap Permendag 8/2024 ini mengatur hal yang justru tidak diatur dalam Permendag tersebut, seperti jastip misalnya.

"Jadi Permendag itu mesti banyak bicara jasa titip itu gimana urusannya, bawa-bawa barang pesanan orang kemudian tidak bayar pajak, malah yang diurusin bahan baku penolong yang mau masuk pelabuhan harus Pertek dari Kemenperin dulu," pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan melakukan relaksasi perizinan impor melalui Permendag Nomor 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Permendag ini merupakan perubahan ketiga dari Permendag 36 Tahun 2023 sebagai upaya mengatasi penumpukan kontainer di pelabuhan.

"Pemerintah memastikan tidak ada lagi kontainer yang menumpuk di pelabuhan. Kami melakukan pengecekan ke lapangan untuk melihat langsung pelaksanaan Permendag 8/2024. Beberapa komoditas barang impor bahan baku atau bahan penolong yang sebelumnya masih tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok sudah bisa dikeluarkan pada hari ini,” ujar Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga. (Fal/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat