visitaaponce.com

Pemerintah Bakal Evaluasi Pembatasan Impor Bahan Baku untuk Industri

Pemerintah Bakal Evaluasi Pembatasan Impor Bahan Baku untuk Industri
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto(Getty Images via AFP)

MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan tim Satuan Tugas Percepatan Ekonomi Nasional (PEN) akan melakukan evaluasi terhadap larangan importasi bahan baku/penolong yang dibutuhkan oleh industri. Itu akan dilakukan secara menyeluruh oleh kementerian perdagangan.

“Itu kementerian teknis (yang mengevaluasi). Nanti kita monitor saja,” kata Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (23/2).

Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah untuk mengevaluasi larangan terbatas importasi yang berlaku. Kadin menilai, kapasitas industri hulu domestik masih amat terbatas. Karenanya, pembatasan importasi bahan baku/penolong perlu mempertimbangkan keterbatasan kapasitas industri dalam negeri.

Baca juga : Kadin Dukung Rencana Implementasi Permendag Terkait Impor

Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Kadin Indonesia Juan Permata Adoe mengatakan, Kadin Indonesia khawatir pelarangan terbatas yang tidak tepat sasaran akan menimbulkan gangguan pada rantai pasok dan keberlangungan produksi di sejumlah industri strategis nasional. Beberapa diantaranya ialah otomotif, pertambangan termasuk smelter, elektronika juga makanan dan minuman yang berorientasi ekspor.

Juan mengatakan, larangan impor terbatas tersebut jangan sampai memberikan gangguan pada rantai pasok berdampak pada kinerja ekspor. Dia berharap pemerintah dapat memerhatikan tantangan pelaku usaha untuk dapat melakukan impor beberapa komoditas bahan baku dan bahan penolongnya sehingga kegiatan produksi tidak terganggu dan tetap berjalan lancar.

“Kadin senantiasa akan menjadi mitra pemerintah untuk memastikan peningkatan kinerja ekspor yang tentunya juga harus didukung oleh ekosistem usaha yang kondusif,” kata Juan.

Dari garam industri sampai kabel serat optik

Beberapa komoditas yang perlu ditinjau ulang, misalnya, garam industri untuk kebutuhan produksi ekspor industri kertas dan makanan minuman; besi baja dan turunannya sebagai bahan baku dan bahan penolong serta suku cadang mesin untuk yang diperlukan dalam proses manufaktur, terutama yang tidak diproduksi di Indonesia; ban kendaraan berat sebagai bahan baku penolong produksi terutama pengoperasian alat berat industri tambang dan sejenis.

Lalu Monoethylene Glycole (MEG) untuk kebutuhan produksi polimerisasi industri sintetik flament; komoditas bahan baku plastik, termasuk 12 HS code yang sudah disampaikan kepada pemerintah; komoditas non-woven untuk bahan baku dan bahan penolong industri seperti industri otomotif juga pertambangan dan smelter yang belum sepenuhnya dapat diproduksi di dalam negeri; komoditas kabel serat optik untuk bahan baku dan bahan penolong industri hilir, yang belum sepenuhnya diproduksi dalam negeri. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat