Kadin Dukung Rencana Implementasi Permendag Terkait Impor
![Kadin Dukung Rencana Implementasi Permendag Terkait Impor](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/02/4b53095020b2cd8a2a858ddc73cdde4a.jpg)
WAKIL Ketua Umum Bidang Perdagangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Juan Permata Adoe mengatakan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya pemerintah untuk memperbaiki tata kelola impor dan peningkatan daya saing industri dalam negeri yang menjadi landasan terbitnya Permendag 36/2023.
"Kami juga mengapresiasi upaya pemerintah yang melibatkan pelaku usaha melalui berbagai asosiasi sektoral dalam dialog untuk mengidentifikasi kendala-kendala yang perlu diantisipasi dalam implementasi peraturan tersebut," kata Juan dikutip dari keterangan yang diterima pada Jumat (23/2).
Kadin, lanjut dia, selaku induk dari seluruh asosiasi usaha di Indonesia telah menerima berbagai masukan dari asosiasi sektoral terdampak.
Baca juga : Perkuat Pengawasan Impor Sampah Plastik
"Terkait kesiapan infrastruktur dan peraturan pendukung, kami menghimbau agar sistem elektronik dan seluruh peraturan pelaksana terkait Permendag 36/2023 sudah siap paling tidak 3 sampai 6 bulan sebelum pelaksanaan peraturan ini dijalankan. Hal ini diperlukan guna mengakomodir lonjakan permohonan perizinan dan untuk membeikan waktu yang memadai kepada seluruh pihak yang terkait guna memenuhi ketentuan peraturan tersebut, terangnya.
Sistem elektronik terkait, ujar dia, baru akan beroperasi pada 10 Maret 2024 mendatang, demikian pula dengan sebagian peraturan pendukung yang menjadi pedoman untuk memperoleh Persetujuan Teknis baru akan disosialisasikan dalam waktu dekat.
"Dalam hal ini, kami menghimbau perlu adanya penambahan grace period selama 3 sampai 6 bulan setelah sistem elektronik terkait serta seluruh peraturan pelaksana tersedia dan disosialisasikan kepada Seluruh stakeholder terkait untuk menjamin kestabilan rantai pasok dan memastikan keberlanjutan proses produksi dalam negeri," tutur Juan.
Selain itu, Kadin juga menekankan agar peraturan terdahulu dapat tetap berlaku untuk pengiriman dengan Bill Lading (BL) sebelum 10 Maret 2024, hal ini diperlukan untuk mengakomodir in transit shipment atau pengiriman yang sedang berada di perjalanan.
"Kebijakan terkait in transit shipment ini sangat penting untuk keberlanjutan proses produksi dan dapat berpengaruh pada pencapaian produktivitas industri," imbuhnya. (Z-6)
Terkini Lainnya
Kadin: Wacana Bea Masuk Impor 200% akan Menyulitkan Pengusaha
Kadin Respons Positif Practice Leaders Sebagai Panduan Berinvestasi
Jelang Musprov Kadin Jawa Barat, Almer Faiq Didukung Jadi Ketua
Poppy Zeidra, Perempuan di Jajaran Kadin Logistik Gandeng Kerja Sama Pengusaha Afrika Selatan
ITS Asia Pacific Forum 2024 Resmi Ditutup, Disebut Salah Satu Penyelenggaraan Forum Terbaik
Gapensi Ajukan Calon Ketua Kadin Jawa Barat
Apindo: Relaksasi Impor 7 Komoditas Tekan Peredaran Barang Ilegal
Pertimbangan Teknis Impor Jadi Biang Kerok Penumpukan Kontainer
Kadin Apresiasi Perevisian Permendag 36/2023
Hambat Aktivitas Manufaktur, Alasan Permendag Direvisi
Atasi Masalah Perizinan Impor, Pemerintah Sahkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024
Permendag 7/2024 Resmi Berlaku, Ada Warga Asing Bawa Alat Mesin Elektronik Ilegal
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap