visitaaponce.com

Kadin Dukung Rencana Implementasi Permendag Terkait Impor

Kadin Dukung Rencana Implementasi Permendag Terkait Impor
Tumpukan peti kemas tertata di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (20/07/2023).(MI/USMAN ISKANDAR)

WAKIL Ketua Umum Bidang Perdagangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Juan Permata Adoe mengatakan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya pemerintah untuk memperbaiki tata kelola impor dan peningkatan daya saing industri dalam negeri yang menjadi landasan terbitnya Permendag 36/2023.

"Kami juga mengapresiasi upaya pemerintah yang melibatkan pelaku usaha melalui berbagai asosiasi sektoral dalam dialog untuk mengidentifikasi kendala-kendala yang perlu diantisipasi dalam implementasi peraturan tersebut," kata Juan dikutip dari keterangan yang diterima pada Jumat (23/2).

Kadin, lanjut dia, selaku induk dari seluruh asosiasi usaha di Indonesia telah menerima berbagai masukan dari asosiasi sektoral terdampak.

Baca juga : Perkuat Pengawasan Impor Sampah Plastik

"Terkait kesiapan infrastruktur dan peraturan pendukung, kami menghimbau agar sistem elektronik dan seluruh peraturan pelaksana terkait Permendag 36/2023 sudah siap paling tidak 3 sampai 6 bulan sebelum pelaksanaan peraturan ini dijalankan. Hal ini diperlukan guna mengakomodir lonjakan permohonan perizinan dan untuk membeikan waktu yang memadai kepada seluruh pihak yang terkait guna memenuhi ketentuan peraturan tersebut, terangnya.

Sistem elektronik terkait, ujar dia, baru akan beroperasi pada 10 Maret 2024 mendatang, demikian pula dengan sebagian peraturan pendukung yang menjadi pedoman untuk memperoleh Persetujuan Teknis baru akan disosialisasikan dalam waktu dekat.

"Dalam hal ini, kami menghimbau perlu adanya penambahan grace period selama 3 sampai 6 bulan setelah sistem elektronik terkait serta seluruh peraturan pelaksana tersedia dan disosialisasikan kepada Seluruh stakeholder terkait untuk menjamin kestabilan rantai pasok dan memastikan keberlanjutan proses produksi dalam negeri," tutur Juan.

Selain itu, Kadin juga menekankan agar peraturan terdahulu dapat tetap berlaku untuk pengiriman dengan Bill Lading (BL) sebelum 10 Maret 2024, hal ini diperlukan untuk mengakomodir in transit shipment atau pengiriman yang sedang berada di perjalanan.

"Kebijakan terkait in transit shipment ini sangat penting untuk keberlanjutan proses produksi dan dapat berpengaruh pada pencapaian produktivitas industri," imbuhnya. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat