visitaaponce.com

Bahlil Investor Bawa Modal dan Teknologi, Izin Urusan Pemerintah

Bahlil: Investor Bawa Modal dan Teknologi, Izin Urusan Pemerintah
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI.(Antara)

MENTERI Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengajak investor untuk datang ke Indonesia dengan membawa teknologi dan modal. Sementara untuk perizinan dan lokasi industri, pihaknya menegaskan bahwa seluruhnya diurus oleh pemerintah.

“Dengan tagline yang baru, silakan investor bawa teknologi, capital dan sebagian modal. Nanti izinnya, lokasi industrinya, biarlah negara yang ikut hadir mengurusnya. Ini sebuah kerja sama yang baik antara pelaku usaha dan pemerintah,” ungkap Bahlil dalam acara Indonesia Investment Forum secara virtual, Kamis (27/5).

Baca juga: Luhut : Negara Kesulitan Cari Investasi US$1Miliar

Menurutnya, ada sejumlah alasan yang menjadikan Indonesia sebagai negara tujuan investasi. Pertama, pertumbuhan ekonomi yang masih lebih baik dibandingkan negara G20 lainnya. Selama 2020, perekonomian Indonesia minus 2,19% dan mulai mengalami pemulihan di kuartal I 2021 menjadi minus 0,74%.

“Pertumbuhan ekonomi tersebut lebih baik dibandingkan negara lain di Asia Tenggara. Bahkan, pertumbuhan GDP kita dibandingkan G20 lebih baik. Kita nomor dua setelah Tiongkok,” tegas Bahlil.

Dari sisi investasi, lanjut dia, total investasi yang masuk ke Indonesia selama 2020 sebesar Rp827 triliun. Hal ini menandakan Indonesia masih diminati investor asing dari sejumlah negara.

Selain itu, Indonesia juga memiliki sumber daya alam yang luar biasa. Mulai dari perikanan, pertambangan, hingga kehutanan, yang memiliki potensi untuk dikembangkan. “Kita juga mulai bangun green energy dengan power plant tenaga air. Ini jadi salah satu daya tarik sendiri,” imbuhnya.

Baca juga: Ada Silpa Rp254 Triliun, Kemenkeu: Kas Pemerintah Aman

Indonesia juga melakukan reformasi regulasi dengan UU Cipta Kerja, yang memberikan perbaikan bagi iklim investasi. Sehingga, lanjut Bahlil, pengusaha mendapatkan kepastian, kemudahan, efisiensi dan transparansi.

“Dulu kita harus akui Indonesia regulasinya tidak terpusat. Persoalan perizinan sekarang di 18 K/L, yang mengeluarkan izin melalui OSS dikelola Kementerian Investasi/BKPM. Saya kira dengan cara seperti ini, pasti akan jauh lebih memudahkan bagi investor," tandas Bahlil.(OL-11)


 

 

 

 

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat