visitaaponce.com

Dunia Usaha Tunggu Aturan Turunan UU HPP

Dunia Usaha Tunggu Aturan Turunan UU HPP
Ilustrasi(Dok Mi)

KETUA Komite Bidang Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widya Pratama mengungkapkan, dunia usaha saat ini menunggu ragam aturan turunan atau pelaksana dari Rancangan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang telah disahkan menjadi UU.

"Tentu kita semua menunggu peraturan turunannya, peraturan pemerintah, peraturan menteri keuangan, sehingga implementasi atau semangat yang ada dalam HPP bisa terlaksana dengan baik. Jadi jangan sampai nanti terdistorsi," ujarnya kepada Media Indonesia, Kamis (7/10).

Dunia usaha, imbuh Siddhi, juga menunggu upaya pemerintah menggalakkan ekstensifikasi yang selama ini tampak tersendat. Melalui UU HPP pengambil kebijakan dinilai dapat lebih leluasa melakukan pengawasan pajak.

"Kita mengingatkan agar ekstensifikasi tetap berjalan, jangan hanya bertumpu pada yang sudah ada di dalam sistem. Karena di dalam HPP juga sudah dimungkinkan penggunaan NIK sebagai NPWP," ujarnya.

"Jadi ini tentu kami harapkan ekstensifikasi bisa berjalan, dan pemungutan pajak ini bisa meluas kepada mereka yang sebetulnya memang memiliki kewajiban untuk membayar pajak," sambung Siddhi.

Dunia usaha juga memaklumi kesepakatan yang dicapai pemerintah dan DPR untuk tetap memberlakukan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 22%. Sebab saat ini yang terpenting ialah penanganan pandemi dapat dilakukan dengan baik dan memberi dampak positif bagi ekonomi nasional.

Diketahui awalnya pemerintah mengusulkan agar tarif PPh Badan diturunkan menjadi 20%. Namun setelah melakukan pembahasan dengan komisi XI DPR, usulan itu diubah kembali menjadi tetap 22%.

"Kita memang memaklumi, karena ada pandemi ini sehingga menimbulkan krisis ekonomi dan pemerintah mengalami defisit dan membutuhkan anggaran yang besar. Kita mencoba untuk melihat dari sisi positifnya, yang penting sekarang penanganan pandeminya ini bisa berjalan dengan baik," jelas Siddhi.

Sementara itu pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menilai RUU HPP dapay menjadi solusi atas persoalan fundamental perpajakan nasional. Produk hukum anyar itu dianggap mampu memutus permasalahan tax ratio dan tax bouyancy di Indonesia. Selain itu, RUU HPP juga dinilai mampu memobilisasi penerimaan pajak yang selama urung terdistribusi dengan adil. Stagnansi tax ratio dianggap mampu diantisipasi dalam jangka menengah dari RUU yang telah disahkan itu.

"Pasalnya, pascapandemi diprediksi bahwa pemulihan ekonomi akan berjalan lebih cepat dari pada pemulihan penerimaan pajak. Oleh karena itu, adanya UU HPP merupakan suatu terobosan dalam momentum yang tepat," kata Bawono.

Dia sepakat bila RUU HPP dikatakan sebagai bagian dari reformasi perpajakan. Sejatinya reformasi perpajakan tak akan pernah usai karena sifatnya yang berkelanjutan. Pembaruan sistem perpajakan dan UU 11/2020 Cipta Kerja klaster kemudahan berusaha akan dilengkapi dengan RUU HPP untuk memuluskan agenda reformasi perpajakan.

"Reformasi kali ini harus dilihat secara komprehensif dan saling melengkapi, karena akan menciptakan sistem pajak yang selaras dengan perekonomian, adil, berkepastian, berorientasi pada daya saing, memberikan kemudahan, serta mendorong kepatuhan," imbuh Bawono.

"Secara umum, menu dalam UU HPP selaras dengan konsep dasar dan atau international best practices. Hal yang perlu diperhatikan ialah perlu adanya ketentuan turunan yang bersifat teknis dalam rangka menjamin efektivitas pemberlakuannya di 2022" pungkasnya. (OL-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat