visitaaponce.com

OJK Sudah Tutup Operasional 3.856 Pinjol Ilegal

OJK Sudah Tutup Operasional 3.856 Pinjol Ilegal
Sejumlah anak membaca di dekat mural terkait bahaya pinjaman online di wilayah Tempurejo, Surabaya.(Antara)

HINGGA Agustus 2021, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup operasional 3.856 fintech peer to peer lending atau pinjol ilegal. Langkah itu berdasarkan koordinasi Satgas Waspada Investasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Telah dilakukan pemutusan akses 3.856 platform fintech tanpa izin, termasuk penyelenggara peer-to-peer lending fintech tanpa izin," ungkap Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo kepada Media Indonesia, Selasa (12/10).

Menurut Anto, OJK sudah melakukan kerja sama dengan Google terkait syarat aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia, yang sering disalahgunakan pelaku pinjol ilegal. Sejak 28 Juli 2021, Google telah menambahkan syarat kelayakan bagi aplikasi pinjaman pribadi, yakni dokumen lisensi atau terdaftar di OJK.

Baca juga: Perempuan Rentan Terjerat Pinjol Ilegal Akibat Pandemi

Dengan begitu, pinjol ilegal tidak dapat mengunggah aplikasi mereka di Google. "Selain itu, sebelum bertransaksi, pastikan selalu platform pembiayaan sudah terdaftar resmi di OJK. Informasi tersebut dapat diakses secara mudah melalui situs OJK di www.ojk.go.id.," imbuhnya.

OJK dikatakannya terus memperhatikan aspek perlindungan konsumen pada pemanfaatan produk layanan jasa keuangan. Menurut Anto, upaya meningkatkan literasi keuangan menjadi kunci preventif, agar masyarakat semakin cerdas dan bijak dalam memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan secara digital.

Baca juga: Ada Modus Penipuan Terkait BCA, Ini Tips untuk Menghindarinya

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta OJK untuk menjaga momentum pertumbuhan industri jasa keuangan digital. Itu dengan menciptakan ekosistem pinjol yang bertanggung jawab dan memiliki mitigasi risiko yang kuat. Pinjol ilegal sudah merajalela, karena kemudahan akses ke ruang publik, baik lewat situs maupun aplikasi.

"Ini harus diatasi dua sisi. Pertama, meningkatkan edukasi sebagai benteng utama masyarakat agar tidak tergoda tawaran manis. Di sisi lain, Satgas Waspada Investasi bersama Polri dan unsur kementerian/lembaga melakukan cyber patrol dengan take down aplikasi pinjol ilegal," pungkas Anto.(OL-11)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat