OJK Sudah Tutup Operasional 3.856 Pinjol Ilegal
![OJK Sudah Tutup Operasional 3.856 Pinjol Ilegal](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/10/a74f89cc8be75c343a3b1e2f772ebf85.jpg)
HINGGA Agustus 2021, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup operasional 3.856 fintech peer to peer lending atau pinjol ilegal. Langkah itu berdasarkan koordinasi Satgas Waspada Investasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Telah dilakukan pemutusan akses 3.856 platform fintech tanpa izin, termasuk penyelenggara peer-to-peer lending fintech tanpa izin," ungkap Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo kepada Media Indonesia, Selasa (12/10).
Menurut Anto, OJK sudah melakukan kerja sama dengan Google terkait syarat aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia, yang sering disalahgunakan pelaku pinjol ilegal. Sejak 28 Juli 2021, Google telah menambahkan syarat kelayakan bagi aplikasi pinjaman pribadi, yakni dokumen lisensi atau terdaftar di OJK.
Baca juga: Perempuan Rentan Terjerat Pinjol Ilegal Akibat Pandemi
Dengan begitu, pinjol ilegal tidak dapat mengunggah aplikasi mereka di Google. "Selain itu, sebelum bertransaksi, pastikan selalu platform pembiayaan sudah terdaftar resmi di OJK. Informasi tersebut dapat diakses secara mudah melalui situs OJK di www.ojk.go.id.," imbuhnya.
OJK dikatakannya terus memperhatikan aspek perlindungan konsumen pada pemanfaatan produk layanan jasa keuangan. Menurut Anto, upaya meningkatkan literasi keuangan menjadi kunci preventif, agar masyarakat semakin cerdas dan bijak dalam memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan secara digital.
Baca juga: Ada Modus Penipuan Terkait BCA, Ini Tips untuk Menghindarinya
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta OJK untuk menjaga momentum pertumbuhan industri jasa keuangan digital. Itu dengan menciptakan ekosistem pinjol yang bertanggung jawab dan memiliki mitigasi risiko yang kuat. Pinjol ilegal sudah merajalela, karena kemudahan akses ke ruang publik, baik lewat situs maupun aplikasi.
"Ini harus diatasi dua sisi. Pertama, meningkatkan edukasi sebagai benteng utama masyarakat agar tidak tergoda tawaran manis. Di sisi lain, Satgas Waspada Investasi bersama Polri dan unsur kementerian/lembaga melakukan cyber patrol dengan take down aplikasi pinjol ilegal," pungkas Anto.(OL-11)
Terkini Lainnya
Marak Modus Pinjaman Online, Perusahaan Harus Lindungi Pekerja
Kebiasaan Menulis Esai Mampu Asah Kemampuan Kritis dan Kreatif
Perusahaan Startup Ini Lakukan Literasi Keuangan via Whatsapp
Dorong Transformasi, BP2MI Serap Masukan dari Jurnalis
Dorong Edukasi Digital Agar Karyawan Cerdik Finansial
Peluncuran Kanal Jelita Bukti Media Indonesia Konsisten Memuliakan Kaum Perempuan
Ini Tanggapan Ekonom soal Dampak Judi Online
Mahasiswa Gunakan Pinjol untuk Biaya Kuliah, Muhadjir: Kampus Bisa Bantu Subsidi Bunga
OJK Kepri Perketat Pengawasan Pinjaman Online, Ajak Masyarakat Bijak Meminjam
Kasus Perceraian di Depok Meningkat, 70 Persen karena Judi Online dan Pinjol
70 Persen Penyebab Perceraian di Depok Adalah Judi Online dan Pinjol
Manajemen Sekolah Penghalau Ekstremisme Kekerasan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap