visitaaponce.com

Harga Minyak Goreng Masih di Atas Rp14 ribu di Warung Sembako

Harga Minyak Goreng Masih di Atas Rp14 ribu di Warung Sembako
Pedagang merapikan minyak goreng yang dijual di lapaknya di pasar Naikoten Kota Kupang, NTT, Senin (31/1/2022).(ANTARA FOTO/Kornelis Kaha)

PARA produsen diminta menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sesuai kebijakan pemerintah per Selasa (1/2), dimulai dari harga Rp11.500 per liter minyak goreng curah hingga Rp14 ribu untuk premium.

Namun, dari pantauan langsung Media Indonesia, harga tersebut masih belum diterapkan di warung sembako yang berada di Jalan Kayu Manis, Jakarta Timur. Minyak goreng kemasan masih di jual di atas Rp14 ribu.

Daeng, salah satu penjaga warung sembako mengatakan, harga minyak goreng premium masih dipatok Rp20 ribu per liter. Harga ini belum turun sesuai HET yang diatur pemerintah.

"Masih Rp20 ribu per liter. Palingan yang Rp14 ribu itu di mini market, bukan di warung seperti ini," kata dia.

Tak jauh dari tempat tersebut, warung sembako lainnya juga mematok harga minyak goreng premium sebesar Rp16-18 ribu, tergantung jenis produk yang dijual.

Salah satu penjaga warung menuturkan, harga tersebut belakangan ini baru turun, dari semula Rp20 ribu per liter untuk minyak goreng premium.

Kemudian, di salah satu mini market di daerah Kayu Manis, stok minyak goreng kemasan justru kosong saat siang hari ini. Penjaga mini market tersebut berujar, stok komoditas itu akan datang pada sore atau malam hari ini.

"Untuk harganya masih Rp14 ribu seliternya. Iya yang kemasan (premium). Baru ada sorean lagi. Tapi kalau ada pun biasanya cepat diborong warga," ungkapnya tanpa ingin menyebut namanya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi meminta pelaku industri minyak goreng berkomitmen mempercepat penyaluran komoditas itu agar tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer

Hal ini diungkapkan Mendag saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, pada Senin (31/1).

“Pemerintah akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan itu," tuturnya.

Lutfi juga menegaskan, kebijakan soal harga minyak goreng diambil pemerintah tanpa ada intervensi dari pihak atau perusahaan lain. Hal ini terkait dugaan adanya kartel minyak goreng.

"Saya jamin tidak ada pengusaha yang mengatur pemerintah, tetapi kita mencoba intervensi pasar sedemikian rupa agar jangan mengacaukan harga (minyak goreng)," bilangnya.

Para produsen diminta menetapkan Harga Eceran Tertinggi minyak sesuai kebijakan pemerintah, yakni minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 dan minyak goreng premium senilai Rp14 ribu. (Ins/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat