visitaaponce.com

PT MSN Ambil Langkah Hukum Terkait Pemalsuan Merek Minyak Goreng Promoo

PT MSN Ambil Langkah Hukum Terkait Pemalsuan Merek Minyak Goreng Promoo
Sebuah gudang agen minyak goreng curah di Cirebon didatangi polisi yang diduga mengubah minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan.(Antara)

PADA Rabu (23/3), tim Polres Kota Cirebon melakukan penggrebekan ke suatu lokasi yang merupakan milik dari agen minyak goreng curah.

Di tempat agen minyak goreng curah tersebut, ditemukan mesin kemas yang digunakan untuk mengemas minyak goreng dengan merek 'Promoo'.

Terkait pemberitaan penggerebekan ldi okasi agen yang mengemas minyak curah menjadi minyak kemasan dengan merek 'Promoo', PT  Mahakarya Sentra Nabati memberi klarifikasi.

Baca juga : Pengamat: Tak Ada Faktor Signifikan yang Dorong Kenaikan Harga Minyak Goreng

Dalam keterangan pers yang diterima, Jumat (1/4), pihak PT Mahakarya Sentra Nabati (MSN) menyatakan bahwa merek minyak goreng Promoo merupakan merek yang dimiliki secara sah saoleh PT Mahakarya Sentra Nabati.

Dengan menunjukkan bukti sertifikat, merek Promoo terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan nomor IDM000638923.

Tak hanya itu, PT MSN merupakan pengemas atau repacker minyak goreng premium merek Promoo berdasarkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah yang diterbitkan oleh Pemda DKI Jakarta dengan No. 143/24.1PM.7/31.72/1.824.27/e/2017 beralamat Jalan Pluit Selatan Raya no. 106, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Baca juga : Konsultan Komunikasi Inke Maris Luncurkan Brand Impact dan Imagine

Pabrik pengemasan milik PT MSN berada di Kawasan Industri Daan Mogot Km. 19,8 Blok E5, Poris Gaga Baru, Tangerang, Banten.

Sebagai sebagai pengemas atau repacker minyak goreng merek Promoo, PT Mahakarya Sentra Nabati tidak pernah mengemas dan menjual minyak goreng dengan kualitas curah.

PT MSN juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memiliki pabrik kemasan minyak goreng berada di wilayah Cirebon.

Dengan sejumlah bukti tersebut, pengemasan minyak goreng curah seperti yang ditemukan tim Polres Cirebon yang terindikasi menggunakan kemasan merek Promoo  merupakan tindakan pemalsuan atau penyalahgunaan merek yang merugikan PT MSN.

 Terkait pemalsuan dengan menggunakan kemasan merek Promoo, PT MSN akan melakukan langkah hukum sesuai hukum perundang-undangan yang berlaku terkait dengan dugaan pemalsuan atau penyalahgunaan merek tersebut di atas. (RO/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat