PT MSN Ambil Langkah Hukum Terkait Pemalsuan Merek Minyak Goreng Promoo
![PT MSN Ambil Langkah Hukum Terkait Pemalsuan Merek Minyak Goreng Promoo](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/04/f9c59afaefe50ccabd2c8b68b38c2459.jpg)
PADA Rabu (23/3), tim Polres Kota Cirebon melakukan penggrebekan ke suatu lokasi yang merupakan milik dari agen minyak goreng curah.
Di tempat agen minyak goreng curah tersebut, ditemukan mesin kemas yang digunakan untuk mengemas minyak goreng dengan merek 'Promoo'.
Terkait pemberitaan penggerebekan ldi okasi agen yang mengemas minyak curah menjadi minyak kemasan dengan merek 'Promoo', PT Mahakarya Sentra Nabati memberi klarifikasi.
Baca juga : Pengamat: Tak Ada Faktor Signifikan yang Dorong Kenaikan Harga Minyak Goreng
Dalam keterangan pers yang diterima, Jumat (1/4), pihak PT Mahakarya Sentra Nabati (MSN) menyatakan bahwa merek minyak goreng Promoo merupakan merek yang dimiliki secara sah saoleh PT Mahakarya Sentra Nabati.
Dengan menunjukkan bukti sertifikat, merek Promoo terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan nomor IDM000638923.
Tak hanya itu, PT MSN merupakan pengemas atau repacker minyak goreng premium merek Promoo berdasarkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah yang diterbitkan oleh Pemda DKI Jakarta dengan No. 143/24.1PM.7/31.72/1.824.27/e/2017 beralamat Jalan Pluit Selatan Raya no. 106, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Baca juga : Konsultan Komunikasi Inke Maris Luncurkan Brand Impact dan Imagine
Pabrik pengemasan milik PT MSN berada di Kawasan Industri Daan Mogot Km. 19,8 Blok E5, Poris Gaga Baru, Tangerang, Banten.
Sebagai sebagai pengemas atau repacker minyak goreng merek Promoo, PT Mahakarya Sentra Nabati tidak pernah mengemas dan menjual minyak goreng dengan kualitas curah.
PT MSN juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memiliki pabrik kemasan minyak goreng berada di wilayah Cirebon.
Dengan sejumlah bukti tersebut, pengemasan minyak goreng curah seperti yang ditemukan tim Polres Cirebon yang terindikasi menggunakan kemasan merek Promoo merupakan tindakan pemalsuan atau penyalahgunaan merek yang merugikan PT MSN.
Terkait pemalsuan dengan menggunakan kemasan merek Promoo, PT MSN akan melakukan langkah hukum sesuai hukum perundang-undangan yang berlaku terkait dengan dugaan pemalsuan atau penyalahgunaan merek tersebut di atas. (RO/OL-09)
Terkini Lainnya
Jelang Idul Fitri 2024, Minyak Goreng Merk Minyakita dan Curah Langka di Pasar Tradisional Kota Depok
Harga Minyak Goreng Curah di Pasar Tradisional Kota Depok Kian Melambung Tinggi
Kenaikan HET Minyak Goreng Menggerus Daya Beli
Pengamat: Tak Ada Faktor Signifikan yang Dorong Kenaikan Harga Minyak Goreng
Harga Minyak Goreng Curah di Kota Depok Naik Lagi
Martin Setiawan Ditunjuk untuk Lanjutkan Tanggung Jawab Pengembangan Solusi Digital dalam Pengelolaan Energi dan Otomasi
Dukung Transformasi Digital di Indonesia, Pegadaian Hadir di Event Tech In Asia Product Development Conference 2024
Harita Nickel Bagikan Dividen Rp1,6 Triliun
Penyimpanan Darah Tali Pusat Penting bagi Kesehatan di Masa Depan
Peduli Lingkungan, Gunakan Kendaraan Listrik untuk Operasional
Anak Gugat Ibunya di PN Karawang, Stephanie: Saya Bukan Anak Durhaka
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap