visitaaponce.com

Kemenhub Revisi Aturan, Turis yang Berwisata Bisa Masuk lewat Bandara Soetta

Kemenhub Revisi Aturan, Turis yang Berwisata Bisa Masuk lewat Bandara Soetta
Sejumlah penumpang pesawat internasional mengantre setibanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (16/1/2022)(ANTARA FOTO/Fauzan)

KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) akan merevisi aturan mengenai pembatasan pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri saat ini. Bagi turis yang ingin melakukan perjalanan wisata ke Indonesia, bisa melalui Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang.

Saat ini Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub mengaku tengah melakukan revisi SE Nomor 11 Tahun 2022, dengan tetap mengacu pada SE Satgas Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022.

Pembatasan pintu masuk (entry point) bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata, dapat melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali), Bandara Hang Nadim (Batam), dan Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang).

"Dengan demikian pelaku perjalanan luar negeri untuk kepentingan wisata juga dapat melalui Bandara Soekarno Hatta. Hal ini perlu kami tegaskan sekaligus sebagai klarifikasi atas berbagai pemberitaan yang telah beredar," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam rilis resmi yang dikutip Senin (7/2).

Rilis tersebut, lanjut Novie, untuk menghindari kesalahan persepsi agar setiap pihak memiliki pemahaman yang sama soal pintu masuk gerbang wisata bisa melalui Bandara Soekarno Hatta.

Sementara itu, bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan selain wisata, dapat melalui bandar yang ditetapkan sebagai pintu masuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Kemenhub menjabarkan, persyaratan bagi WNA pelaku perjalanan dengan tujuan wisata wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi covid-19 (fisik maupun digital) dan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal  2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, wajib melampirkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Novie menambahkan, para WNA juga diminta menunjukan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal US$25.000 yang mencakup pembiayaan penanganan covid-19.

Lalu, bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia. (Ins/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat