visitaaponce.com

Kepala Bappebti Dukung Token Kripto Dalam Negeri

Kepala Bappebti Dukung Token Kripto Dalam Negeri 
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti), Indrasari Wisnu Wardana.(Foto/Dok.MI)

KEPALA Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti), Indrasari Wisnu Wardana mendukung kemunculan dan perdagangan token kripto dalam negeri.

Pernyataan ini disampaikan Wisnu beberapa hari lalu lewat siaran pers bertajuk "Agar  Masyarakat Aman Berinvestasi, kemendag Perketat Pengawasan Aset Kripto”.

Wisnu mengatakan bahwa aset kripto produk dalam negeri adalah sesuatu yang positif dan harus didukung. Bappebti bahkan melihat masa depan kripto Indonesia cukup cerah.

Baca juga : Kini Mata Utang Kripto Diatur OJK, Bagaimana Nasib Kripto ?   

“Bappebti melihat masa depan aset kripto buatan Indonesia cukup cerah. Potensi dan inovasi yang dimiliki anak bangsa serta potensi pasar di Indonesia sangat besar dan terus bertumbuh," kata Wisnu dalam keterangan pers, Senin (21/2).

"Dalam beberapa tahun ini, beberapa aset kripto buatan anak bangsa sudah dipasarkan di beberapa pasar global, dan ada yang sudah terdaftar dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020," katanya.

Siaran Pers itu merupakan respons dari polemik mengenai token Asix milik Anang dan Ashanty yang sempat membikin heboh sepekan yang lalu.

Baca juga : Pentingnya Edukasi dan Keamanan dalam Berinvestasi Kripto

Pasalnya di postingan Twitter Bappebti sempat tertulis bahwa Token Asix dilarang diperdagangkan di Indonesia. Akibatnya harga token Asix sempat melorot sekitar 50%.

Anang dan Ashanty sendiri harus menghadap ke Bappebti untuk meluruskan persoalan tersebut. Belakangan diketahui bahwa ada kesalahpahaman.

Bappebti menyatakan bahwa untuk bisa diperdagangkan secara resmi di pedagang (exchanger) dalam negeri, semua token harus melalui pendaftaran, penilaian dan pengesahan oleh Bappebti.

Baca juga : Koin Kripto Baru Degree Mendaftarkan Diri ke Bappebti

Meskipun mendukung token crypto dalam negeri, Plt Kepala Bapeebti, Wisnu Wardana menegaskan bahwa semua token harus terdaftar dan disahkan oleh Bappebti. Hal ini dilakukan sebagai upaya negara untuk melindungi pelaku dan konsumen kripto.

Ini sejalan dengan pernyataan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga di berbagai kesempatan. Dengan pengawasan, penilaian dan evaluasi berkala dari Bappebti diharapkan semua proses dalam industry kripto lebih terjamin keamanannya. 

“Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Dalam regulasi itu disebutkan syarat aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto," jelas Wisnu.

Baca juga : Wamendag Tegaskan Pentingnya Pengelolaan Aset Kripto

" Aset kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto,“ ujar Wisnu.

Saat ini sendiri sudah ada 229 token kripto yang masuk dalam daftar Bappebti. Ke depan jumlah ini bisa bertambah, termasuk kemungkinan token crypto domestic.

Bukan hanya Anang, banyak developer token kripto Indonesia yang siap meramaikan pasar crypto baik di dalam maupun luar negeri. Mereka membangun token crypto dari berbagai basis utilitas mulai dari pertanian hingga seni.

Mereka menegaskan komitmennya untuk mematuhi aturan Bappebti termasuk dalam pendaftaran token yang bisa diperdagangkan di Indonesia. (RO/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat