KPPU Terus Dalami Dugaan Monopoli dalam Merger Gojek-Tokopedia
![KPPU Terus Dalami Dugaan Monopoli dalam Merger Gojek-Tokopedia](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/02/e35cb45cc09cb1a6b4b2170cd7f94f66.jpg)
KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih melakukan penilaian menyeluruh atas merger PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia, guna mendalami dugaan pelanggaran persaingan usaha.
"KPPU masih melakukan penilaian menyeluruh atas notifikasi transaksi akuisisi tersebut. Saat ini Komisi Penilai melakukan penilaian substantif atas potensi anti persaingan, maupun potensi dampak dari transaksi tersebut," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Deswin menjelaskan potensi anti persaingan atau dampak tersebut dapat berupa integrasi vertikal, penyalahgunaan posisi dominan, penguasaan pasar, atau praktik diskriminasi dalam penggunaan platform.
"Dengan demikian, belum dapat disimpulkan apakah transaksi diduga mengakibatkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat, atau kemungkinan adanya persetujuan bersyarat (remedi) atas transaksi dimaksud," imbuhnya.
Aksi merger yang dilakukan Gojek dan Tokopedia cukup mendapatkan perhatian publik di sepanjang tahun 2021.
Baca juga: SPI Sarana BPPSDMP Capai Target Kementan bukan Formalitas Semata
Transaksi tersebut dilaporkan Gojek ke KPPU pada 9 Agustus 2021 dan dinyatakan lengkap serta masuk ke proses penilaian sejak 4 November 2021.
Saat ini proses penilaian masuk ke penilaian menyeluruh dan tengah dilakukan penilaian substansi transaksi tersebut.
Berdasarkan penilaian, akan menerbitkan penetapan notifikasi yang memuat Pendapat KPPU. Pendapat tersebut dapat berupa adanya atau tidak adanya dugaan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat; atau penetapan adanya dugaan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat dengan Persetujuan Bersyarat (atau remedi).
Selama proses penilaian, pelaku usaha juga dapat mengajukan permohonan persetujuan bersyarat jika pelaku usaha mengetahui bahwa transaksi yang dilakukannya memiliki potensi berkurangnya persaingan di pasar bersangkutan.
"Diperkirakan hasil penilaian menyeluruh dapat disampaikan ke publik setelah proses penilaian yang berakhir pada 14 Maret 2022," kata Deswin.(Ant/OL-4)
Terkini Lainnya
Apple Respons Tudingan Monopoli Pasar Secara Ilegal
47.509 Hektare Sawah di Gunungkidul Masuki Masa Panen
Sandiaga Bantah Monopoli Avtur Bikin Harga Tiket Pesawat Meroket
Menang di Mahkamah Eropa, Liga Super Eropa Siap Gelar Turnamen
Herman Khaeron: Negara Harus Berdaulat Kuasai Jaringan Telekomunikasi Nasional
Terbongkar, Google Suap 153 T per Tahun untuk Monopoli Pasar
Kantor Imigrasi Bandung dan Gojek Kerja Sama Layanan Paspor
Kolaborasi dengan TNI AL, BAZNAS Gelar Buka Bersama Ojol
BPJS Ketenagakerjaan Jamin Seluruh Biaya Pengobatan dan Perawatan Driver Ojol Rp158 Juta Lebih
Akuisisi atau tidak! GoTo Telah di Jalur Profitabilitas
Berburu Kuliner Unik Khas Indonesia di Hunger Gems Festival
Gojek Resmi Naikan Tarif, Biaya Termurah Jadi Rp15 Ribu
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap