visitaaponce.com

Gojek Resmi Naikan Tarif, Biaya Termurah Jadi Rp15 Ribu

Gojek Resmi Naikan Tarif, Biaya Termurah Jadi Rp15 Ribu
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di depan Stasiun Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Senin (5/9).(ANTARA FOTO/Fauzan)

PERUSAHAAN aplikasi layanan jasa, Gojek resmi menaikkan tarif ojek online (ojol) per hari ini, Minggu (11/9). Untuk tarif termurah atau di bawah jarak 4 kilometer (km) dipatok menjadi Rp15 ribu dari sebelumnya Rp14 ribu.

“Gojek memberlakukan perubahan tarif GoRide sesuai dengan peraturan yang berlaku efektif pada 11 September 2022," ungkap Senior Vice President Corporate Affairs Gojek Rubi W. Purnomo dalam keterangan resmi yang diterima wartawan.

Ia berujar penyesuaian tarif ini diharapkan mendukung mitra driver atau pengemudi ojol dalam memenuhi biaya operasional sehari-hari seiring kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Baca juga : Marak Demo Tolak Kenaikan BBM, DPR akan Akomodir Aspirasi Masyarakat

"Penyesuaian tarif ini sekaligus memastikan Gojek dan para mitra driver dapat memberikan layanan terbaik bagi pelanggan," tambah Rubi.

Tidak hanya layanan GoRide, Gojek juga menyesuaikan tarif layanan pada GoCar, GoFood, GoSend, dan GoMart. Hal ini, ungkap Rubi, guna mendorong potensi pendapatan maksimal bagi para mitra driver.

Seperti diketahui, kenaikan tarif Gojek sesuai ketentuan pemerintah pusat yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi yang ditandatangani pada 7 September 2022.

Baca juga : Dukung Kenaikan Pertalite, BEM RI: Alihkan Subsidi dari si Kaya ke si Miskin

Dalam keterangan pers Kemenhub disampaikan bahwa untuk biaya jasa ojol mengalami kenaikan, yaitu untuk zona I dari batas bawah Rp1.850 naik ke Rp2.000 atau kenaikan 8%. Untuk batas atas dari Rp2.300 naik menjadi Rp2.500 yaitu naik 8,7%. Dan biaya jasa minimal menjadi Rp8.000-Rp10.000.

Sementara untuk zona II terjadi kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,33% dan batas atas sebesar 6% jika dibandingkan dari KP548 Tahun 2020.

“Untuk zona II yaitu dari KP 548 Tahun 2020 batas bawah Rp2.250 naik menjadi Rp2.550, untuk batas atas dari Rp2.650 naik menjadi Rp2.800. Jadi ada kenaikan batas bawah 13%, batas atas 6%. Biaya jasa minimal Rp10.200-Rp11.200.

Untuk zona III batas bawah dari Rp 2.100 naik menjadi Rp2.300 (naik 9,5%), batas atas dari Rp2.600 menjadi Rp2.750 (naik 5,7%), dan biaya jasa minimal Rp9.200-Rp11.000.

Pembagian zonasi ini masih sama seperti sebelumnya yaitu Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dan Zona III ialah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua. (Ins/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat