visitaaponce.com

KPPU Fokus ke 8 Perusahaan Minyak Goreng yang Kuasai 70 Pasar

KPPU Fokus ke 8 Perusahaan Minyak Goreng yang Kuasai 70% Pasar
Warga antre membeli minyak goreng dalam pasar murah di Sambau, Batam, Kepulaua Riau, Selasa (29/2/2022)(ANTARA/Teguh Prihatna)

KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendapati sebanyak 8 pelaku usaha menguasai 70% pasar minyak goreng di Indonesia. ke-8 perusahaan itu pula yang saat ini menjadi subjek penyidikan atas dugaan pelanggaran penetapan harga, kartel, dan penguasaan pasar.

“Ada 8 besar kelompok pelaku usaha penguasa pasar, hampir semua terintegrasi dengan CPO (Crude Palm Oil). Penguasaan mereka di pasar minyak goreng itu hampir 70%,” kata Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean di kantornya, Selasa (29/3).

Dia menambahkan, saat ini KPPU tengah berusaha mendapatkan bukti yang bisa menguatkan dugaan-dugaan pelanggaran. Sejumlah laporan keuangan perusahaan terbuka yang diduga melakukan pelanggaran telah diperiksa oleh KPPU. Hanya, sejauh ini laporan keuangan tersebut masih bersifat konsolidasi.

KPPU, kata Gopprera, meminta perusahaan tersebut untuk memerinci laporan keuangan terkait minyak goreng. 

“Beberapa laporan keuangan sudah kita lihat, tapi itu masih konsolidasi, kita akan melihat laporan keuangan yang lebih rinci dan kita lihat ke bawah. Ini tergantung pada seberapa cepat mereka menyerahkan,” ujarnya.

Baca juga: MAKI Gugat Mendag Terkait Pembatalan Ungkap Mafia Minyak Goreng

Lebih lanjut, dia menuturkan, dugaan pelanggaran penetapan harga didasari pada pergerakan harga minyak goreng mulai 2020 hingga 2022. KPPU mendapati adanya ketidaksesuaian pergerakan, yakni saat harga CPO pernah mengalami penurunan, harga minyak goreng tidak mengikuti penurunan tersebut.

Lalu ada masa saat harga CPO stabil, tapi harga minyak goreng mengalami kenaikan, dan harga CPO turun harga minyak goreng justru naik.

“Kita melihat pergerakan harga dari semua produsen dan itu kita kaitkan dengan hubungannya terhadap biaya produksi. Kita semua tahu komposisi terbesar dari minyak goreng adalah CPO. Artinya kalau harga CPO turun, harusnya minyak goreng turun, dan di situ persaingan bekerja,” jelas Gopprera.

Lalu pada dugaan tindak kartel, KPPU menduga adanya persekongkolan sejumlah produsen minyak goreng untuk menahan penyaluran kepada peritel. Pasalnya, berdasarkan keterangan dari peritel, KPPU mendapatkan informasi bahwa permintaan pasokan tidak dapat dipenuhi oleh produsen seperti yang diajukan.

Pendalaman informasi dari peritel itu akan dikaitkan dan dikaji dengan menyesuaikan histori fakta atas perilaku pasar sebelum dan sesudah kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) dikeluarkan pemerintah. 

“Karena kita lihat, setelah kebijakan HET, beberapa pasokan itu langsung sulit ditemukan, termasuk merek-merek terkenal, itu tidak ada sama sekali baik di peritel modern, maupun tradisional,” imbuh Gopprera.

“Pada saat kebijakan HET dicabut, kita lihat di pasar itu barang langsung terlihat, termasuk merek yang sebelumnya tidak ada, langsung ada di pasar. Ini bukan hanya terjadi di satu wilayah saja, tapi di beberapa wilayah,” sambungnya.

Selain itu dugaan kartel juga berangkat dari adanya temuan mengenai pergerakan harga yang sama dari pelaku usaha dengan pelaku usaha lain yang menjadi pesaing usahanya. Nantinya, KPPU bakal melihat secara mendalam mengenai perbedaan profit tiap perusahaan untuk memperkuat dugaan kartel minyak goreng.

Diketahui sebelumnya, KPPU mengumumkan telah mendapatkan satu alat bukti dugaan pelanggaran penetapan harga, kartel, dan penguasaan pasar. Hal itu dilakukan setelah dilakukan pemanggilan 44 pihak yang terdiri dari produsen, peritel, pemerintah, distributor, asosiasi, hingga perusahaan pengemasan.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, KPPU menduga adanya pelanggaran terhadap Undang Undang 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pelanggaran diduga terjadi atas pasal 5 mengenai penetapan harga, pasal 11 mengenai katel, dan pasal 19 huruf c mengenai penguasaan pasar. (A-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat