visitaaponce.com

Pemerintah akan Batasi Jenis Pupuk Bersubsidi

Pemerintah akan Batasi Jenis Pupuk Bersubsidi
Petani menebar pupuk di areal sawah desa Brondong, Kecamatan Pasekan, Indramayu, Jawa Barat.(ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)

PEMERINTAH memutuskan untuk membatasi jenis pupuk yang disubsidi kepada petani. Ke depan, hanya urea dan NPK yang akan mendapatkan potongan harga jual dari pemerintah. Sebelumnya, ZA, SP-36, dan pupuk organik juga masuk ke daftar pupuk yang disubsidi namun nantinya akan dihapus.

Langkah tersebut dilakukan sebagai imbas dari kenaikan harga gas alam yang merupakan bahan baku utama produksi pupuk.

"Pupuk yang disubsidi dibatasi hanya urea dan NPK. Bapak Presiden mewanti-wanti agar subsidi pupuk tepat sasaran. Para petani bisa menerima pupuk dan tidak terjadi kelangkaan," ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonoiman Airlangga Hartarto selepas Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/4).

Selain membatasi jenis pupuknya, pemerintah juga akan mengurangi ragam tanaman yang boleh mendapatkan pupuk subsidi.

"Tentu akan ada pembatasan komoditas juga. Kami tetap prioritaskan padi, jagung, kedelai, bawang merah, cabai, tebu dan kakao," sambungnya.

Baca juga: KTNA Sragen Minta Pemerintah Tidak Kurangi Pupuk Organik, Ini Dalihnya

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan arahan dari Presiden Joko Widodo tentang upaya penguatan ketahanan pangan.

Para menteri terkait diminta terus melakukan langkah maksimal guna mendorong produksi pangan yang semakin besar ke depan.

"Kami diminta meningkatkan langkah-langkah koordinasi di bidang ketahanan pangan seperti pembukaan irigasi, ketersediaan pupuk serta bibit untuk tanaman-tanaman yang sebetulnya bisa tumbuh di Indonesia," ucap Sri Mulyani. (Pra/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat