visitaaponce.com

Pemkab Kebumen Janji Awasi Ketat Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Pemkab Kebumen Janji Awasi Ketat Penyaluran Pupuk Bersubsidi
Petani mengantre untuk membeli pupuk subsidi.(dok.Ant)

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Kebumen, Jawa Tengah (Jateng) mengawasi ketat pupuk bersubsidi sesuai dengan peruntukannya. Jangan sampai pupuk bersubsidi jatuh ke tangan yang tidak tepat.

Bupati Kebumen Arif Sugiyanto mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat keputusan (SK) jumlah alokasi pupuk bersubsidi di Kebumen. "Tahun 2023, Kebumen mendapat jatah sebanyak 21,5 ribu ton urea, NPK sebanyak 14 ribu ton dan NPK formula khusus sebanyak 70 ton," jelasnya.

Bupati menegaskan, penyaluran pupuk bersubsidi harus dilaksanakan sesuai dengan enam prinsip. Yakni epat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu. "Bagi para distributor, saya minta supaya mempunyai stok cukup untuk memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi minimal untuk dua pekan ke depan. Kemudian menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai wilayah tanggung jawabnya," tegasnya.

Selain itu, lanjut Bupati, distributor jangan bermain harga dan tidak melakukan manipulasi. "Jangan sampai mewajibkan penebusan pupuk bersubsidi disertai pembelian pupuk non subsidi. Saya juga minta distributor memberikan informasi yang benar kepada petani perihal pupuk bersubsidi dan produk lain yang terkait yang berada di kiosnya," kata dia.

Menurutnya, penyaluran pupuk bersubsidi perlu diawasi sehingga tepat sasaran. Pihaknya berkomitmen mengaktifkan kembali keberadaan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) di Kabupaten Kebumen sehingga penyaluran pupuk bersubsidi dapat lebih terkendali.

Menurut Bupati,  berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, pupuk bersubsidi hanya ada dua jenis yaitu urea dan NPK, diperuntukkan bagi sembilan komoditas yaitu padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kopi, kakao dan tebu rakyat.

"Penentuan alokasi pupuk bersubsidi pun mengalami perubahan dari semula yang bersifat bottom up berdasarkan usulan petani melalui e-RDKK menjadi top down melalui breakdown langsung dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pertanian, ke tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan hingga ke petani,"katanya. (OL-13)

Baca Juga: Pusri Pastikan Stok Pupuk Musim Tanam 2023 Aman

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat