visitaaponce.com

Serapan Insentif Pajak Berkurang, BKF Tanda Pemulihan Ekonomi

Serapan Insentif Pajak Berkurang, BKF: Tanda Pemulihan Ekonomi
Pengunjung mengamati mobil-mobil yang dipamerkan dalam IIMS Hybrid 2021 di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (18/4/2022).(ANTARA/SIGID KURNIAWAN)

KEPALA Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengungkapkan, tren pemulihan ekonomi terlihat jelas dengan berkurangnya penyerapan insentif perpajakan dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN) di berbagai sektor

Hingga saat ini, realisasi insentif perpajakan terserap Rp500 miliar. Penyaluran insentif pajak pada tahun ini akan lebih selektif.

"Adanya tapering pada sektor-sektor yang sudah pulih. Yang belum pulih menjadi fokus pada 2022. Kalau ternyata dia pulih lebih cepat maka pemanfaatan insentif makin berkurang, itu pertanda yang baik," ungkapnya dalam Media Briefing secara virtual, Jumat (13/5).

Febrio mencontohkan seperti pemberian insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP). Seperti kelompok kendaraan bermotor tersebut yaitu mobil low-cost green car (LCGC) dengan harga maksimal Rp200 juta.

Baca juga: BI: Cadangan Devisa Indonesia April 2022 Capai US$135,7 Miliar

Pada kuartal I 2022, diberikan besaran insentif sebesar 100%, sehingga besaran pajak yang dibayar menjadi 0% alias bebas pajak. Lalu pada kuartal II 2022 besaran insentif menyusut menjadi 66,6% dan tarif PPnBM yang dikenakan pembeli sebesar 1%. Berlanjut lagi di kuartal III/2022, besaran insentif menurun menjadi 33,3%, sehingga tarif PPnBM yang dipatok ke pembeli sebesar 2%.

"Masyarakat pun melihat apakah perlu memanfaatkan insentif atau tidak. Di satu sisi pemerintah siap dengan insentif. Di sisi lain dengan adanya pemulihan, pemanfaatan (insentif) tidak setinggi yang kita siapkan," jelas Febrio.

Ia menyebut, secara umum insentif dari PEN sesuai aktivtas ekonminya sendiri, kecuali dari perlindungan sosial atau perlinsos. APBN 2022 pada anggaran pemulihan ekonomi diketahui disederhanakan menjadi tiga sektor, yaitu kesehatan, perlindungan masyarakat, dan penguatan pemulihan ekonomi.

Dalam keterangan pers Februari 2022 disebutkan bahwa peran insentif fiskal selama ini dianggap krusial dalam menstimulus pemulihan ekonomi seperti insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor.

Hal tersebut menyebabkan tingkat pertumbuhan perdagangan kendaraan bermotor mampu bangkit dari kontraksi 14,1% di 2020 dan tumbuh 12,1% di 2021. Begitu juga dari sisi produksi, industri alat angkutan melonjak dari terkontraksi 19,9% pada 2020, kemudian meningkat signifikan 17,8% pada 2021.

Insentif ini dituangkan dalam PMK Nomor 5/PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan pada 2 Februari 2022. (A-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat