visitaaponce.com

Terkait Investasi di Perusahaan Digital, OJK Perlu Business Judgment Rule

Terkait Investasi di Perusahaan Digital, OJK Perlu Business Judgment Rule
Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Nailul Huda.(Foto/Dok.Pri)

EKONOM Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Nailul Huda menilai kegaduhan yang terjadi pada investasi Telkomsel di GoTo lebih banyak nuansa politik dibandingkan bisnis.

Jika melihat secara keseluruhan investasi yang dilakukan Telkomsel di GoTo, dikatakan Nailul, merupakan keputusan bisnis biasa yang dilakukan sebuah korporate ke perusahaan digital.

Lebih lanjut Nailul mengatakan hingga saat ini dirinya belum menemukan bukti yang jelas kaitan benturan kepentingan investasi Telkomsel di GoTo.

Benturan kepentingan dinilai Nailul memiliki spektrum yang sangat luas. Tidak hanya sekadar dari keterikatan hubungan keluarga atau dekat dengan siapa. 

Jika ingin dikaitkan dengan konflik kepentingan, menurut Nailul, semua investasi perusahaan BUMN dikaitkan dengan konflik kepentingan.

Namun saat ini konflik kepentingan tersebut hanya dikaitkan Telkomsel dengan GoTo. Padahal perusahaan plat merah yang berinvestasi di GoTo tak hanya GoTo semata.

Bahkan yang berinvestasi di GoTo juga bukan perusahaan BUMN saja. Tetapi ada perusahaan swasta nasional dan venture capital multnasional.

"Sejatinya kegaduhan dalam investasi Telkomsel di GoTo lebih banyak memiliki tujuan untuk menggoyang management Telkom. seperti perusahaan telekomunikasi lainnya," jelasnya,

"Telkom dan Telkomsel memiliki kepentingan berinvestasi di perusahaan digital. Karena bisnis perusahaan telekomunikasi saat ini berkaitan erat dengan ekonomi digital. Mereka saling melengkapi," ungkap Nailul.

Baca juga: Saham Teknologi Bullish, Investor Percaya Pertumbuhan Ekonomi Digital 

Saat ini, menurut Nailul, potensi ekonomi digital di Indonesia sangat besar potensinya.

Hal ini dapat dilihat dari tingginya minta investor untuk masuk ke sektor digital Nasional. Bahkan SingTel Group juga tengah masuk ke bank digital di Indonesia. 

"Karena hanya melihat dari sisi ekonominya saja maka saya masih melihat keputusan investasi yang dilakukan Telkomsel di GoTo murni bisnis. Bahkan sinergi bisnis bisa dioptimalkan dengan masuknya Telkomsel di GoTo," ucapnya.  

"Dan tentu investasi Telkomsel di GoTo juga melalui pengawasan SingTel. Sehingga semua proses GCG dan risk management sudah dijalankan dengan baik. Apalagi Telkom sebagai BUMN dan perusahaan publik sangat menjunjung tinggi GCG dan risk management," terang Nailul.

Mengenai laporan keuangan yang dinilai beberapa pihak merugikan Telkom sebagai BUMN, dinilai Nailul sebagai bentuk kurangnya pemahaman masyarakat terhadap pasar modal dan metode akutansi pencatatan.

Yang dicatatkan Telkom dilaporan keuangan, dinilai Nailul, masih berupa potensial.

Selama saham GoTo yang dipegang oleh Telkomsel masih belum dijual, belum bisa kita mengatakan untung atau rugi.

"Karena metode pencatatan laporan keuangan harus menggunakan marked to market harga terakhir di bursa. Jika menggunakan acuan harga saham saat ini, pasti potential gain buat Telkom Group. Pada laporan keuangan Desember 2021 ada potensial gain tidak ada yang mempermasalahkan," jelasnya.

"Investasi Telkomsel di GoTo di harga Rp 270. Jadi menggunakan harga sekarang Telkom berpotensi untung. Sehingga potensi naik atau turunnya investasi Telkomsel di GoTo tergantung periode pencatatannya dan harga saham saat dicatatkan," kata Nailul.

Agar kegaduhan investasi perusahaan BUMN di perusahaan digital tidak terjadi lagi, Nailul berharap perlu adanya peningkatan lisrasi masyarakat terhadap pasar modal dan pencatatan laporan keuangan.

Saat ini edukasi masyarakat terhadap pasar modal dan pencatatan laporan keuangan masih kurang.

Diakui Nailul, memang ada beberapa pihak yang sudah menjelaskan mengenai pasar modal dan PSAK.

Namun penjelasannya belum mendalam dan masih tendensius ke arah politik dengan mengarahkan ke faktor benturan kepentingan.

Faktor benturan kepentingan yang memiliki hubungan keluarga menurut Nailul perlu dibuktikan. Jika benturan kepentingan dikaitkan dengan potensi lost, ekonom ini menilai tidak tepat. 

Agar dikemudian hari investasi minim benturan kepentingan, Nailul meminta agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat aturan mengenai business judgment rule. Aturan yang ada saat ini masih terlalu umum dan multi-tafsir.

"Regulasi yang ada di OJK maupun di perusahaan BUMN diperkuat saja. Sebab potensi ekonomi digital masih bisa tumbuh dan banyak perusahaan digital membutuhkan angel investor dari perusahaan BUMN," tuturnya.

"Jangan sampai kegaduhan ini membuat perusahaan BUMN engan untuk investasi di start up Nasional. Untuk memperbesar ekonomi digital perlu dukungan semua pihak baik itu pemerintah, masyarakat dan perusahaan BUMN,"pungkas Nailul. (RO/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat