visitaaponce.com

KPPU Tangkap Sinyal Kartel Tata Niaga Minyak Goreng

KPPU Tangkap Sinyal Kartel Tata Niaga Minyak Goreng
Ilustrasi(ANTARA)

KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah 1 menangkap sinyal adanya praktik kartel dalam tata niaga produk minyak goreng kemasan setelah larangan ekspor CPO dicabut pemerintah.

Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ridho Pamungkas mengatakan, pihaknya telah memantau perkembangan harga sawit, harga CPO dan harga minyak goreng di wilayah kerjanya beberapa waktu terakhir. "Kami kembali menemukan sinyal kartel," ujarnya Sabtu (9/7).

Dia memaparkan, harga sawit menjelang Iduladha 1413 Hijriah di sentra sawit seperti Provinsi Aceh, Sumut, Riau dan Sumbar masih terpantau anjlok. Anjloknya harga terjadi sejak pemberlakuan larangan ekspor CPO dan bahan baku minyak goreng.

Kendati demikian, meski kebijakan larangan ekspor CPO telah dicabut, tetapi harga sawit masih belum mengalami kenaikan. Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit hasil petani plasma di Sumut per 6 Juli 2022 untuk umur tanaman 10 tahun adalah Rp1.644 per kg.

Angka itu terus mengalami penurunan dibandingkan dengan pada 25 Mei 2022 yang mencapai Rp3.125 per kg. Hal yang sama juga terjadi pada rata-rata harga CPO lokal dan ekspor, yang mana pada 25 Mei, harga masih di angka Rp13.746. "Sedangkan saat ini sudah turun hampir setengahnya, yakni di harga Rp7.289," imbuh Ridho.

Menurutnya, faktor yang melandasi rendahnya harga CPO dan TBS adalah masih penuhnya tangki CPO perusahaan. Salah satu penyebabnya adalah hambatan eksportir melakukan pengiriman karena kesulitan mendapat kapal pengangkut.

Ketika larangan ekspor CPO diberlakukan, kapal-kapal pengangkut CPO beralih mencari komoditas lain. Misalnya, mengangkut BBM, atau mencari buyer dan shipper lain. Setelah larangan dicabut, ekspor CPO masih harus menghadapi persyaratan DMO dan DPO yang membutuhkan waktu untuk memenuhinya.

"Yang menjadi pertanyaan adalah, turunnya harga CPO dan melimpahnya stok CPO tidak dibarengi dengan turunnya harga minyak goreng kemasan secara signifikan," ungkap Ridho.

Data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) mencantumkan minyak goreng kemasan di Kota Medan pada 25 Mei 2022 masih dibanderol Rp24.100 per liter. Saat ini kisaran harganya hanya turun 3,7% atau menjadi Rp23.200.

Fakta itu yang membuat Kanwil I KPPU meyakini mereka kembali mendapat sinyak praktik kartel dalam tata niaga minyak goreng. Karena itu pihaknya mengapresiasi audit di sektor sawit oleh BPKP dan lembaga terkait lain, termasuk Kejaksaan Agung. Dia berharap audit ini dapat membenahi tata kelola industri sawit dari hulu ke hilir yang selama ini mengarah pada pasar yang oligopoli. (OL-15)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat