visitaaponce.com

BKF Penghapusan Tarif Pungutan Ekspor CPO untuk Jaga Keseimbangan

BKF: Penghapusan Tarif Pungutan Ekspor CPO untuk Jaga Keseimbangan
Potret truk pengangkut tandan buah segar kelapa sawit mengantre untuk pembongkaran.(Antara)

KEBIJAKAN penghapusan pungutan ekspor crude palm oil (CPO) diberikan untuk menyelaraskan beragam upaya percepatan ekspor komoditas tersebut. Diharapkan, ada pertumbuhan yang lebih baik pada sektor kelapa sawit.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu menyebut kebijakan penghapusan sementara pungutan ekspor CPO juga bertujuan menjaga keseimbangan. Dalam hal ini, antara keterjangkauan harga minyak goreng, profit usaha yang berkeadilan, keberlanjutan program B30 dan kesejahteraan petani.

"Saat ini, ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng curah yang dijual di pasar tradisional, khususnya Jawa, sudah tercapai. Pemerintah memutuskan untuk menerbitkan kebijakan pelengkap. Ini untuk mendorong ekspor minyak sawit mentah dan turunannya," ujarnya dalam keterangan pers, Rabu (20/7).

Baca juga: Gapki Apresiasi Penghapusan Pungutan Ekspor Sawit

Kebijakan tarif pungutan ekspor sebesar US$0 diputuskan melalui rapat Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Langkah itu bertujuan mendorong percepatan ekspor dan peningkatan harga tandan buah segar (TBS) di level petani. Sekaligus, berkontribusi terhadap penurunan harga CPO global.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103 PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPDPKS pada Kementerian Keuangan.

Kebijakan anyar dimulai sejak 15 Juli sampai 31 Agustus 2022. Sehingga, mulai 1 September 2022, tarif progresif akan berlaku kembali terhadap harga pungutan ekspor. Hal ini diharapkan mendorong peningkatan ekspor lebih cepat dan meningkatkan harga TBS di level petani.

Baca juga: BKPM: Realisasi Investasi Semester I 2022 Capai Rp584,6 Triliun

Pemerintah dikatakannya berkomitmen meningkatkan kesejahteraan petani melalui peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit yang dikelola rakyat. Ini termasuk hilirisasi produk kelapa sawit, baik untuk sektor industri maupun dukungan pembentukan pabrik kelapa sawit berskala kecil.

Kemudian, peningkatan kompetensi sumber daya manusia. Terutama, program pengembangan yang sesuai praktik pertanian yang baik dan menunjang keberlanjutan usaha. Pemerintah juga berkomitmen melanjutkan Program Mandatori Biodiesel untuk mendukung target bauran energi Indonesia sebesar 23% pada 2025. 

"Program Mandatori Biodiesel yang saat ini mencapai B30, telah dijalankan dan mampu menciptakan instrumen pasar domestik. Sehingga mengurangi ketergantungan terhadap pasar ekspor," jelas Febrio.(OL-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat