Naik Pesawat Udara tak Lagi Pakai PCR atau Antigen
![Naik Pesawat Udara tak Lagi Pakai PCR atau Antigen](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/08/cfa263c5ff98046a5be97b24dd16dcec.jpg)
DIREKTORAT Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan dalam aturan perjalanan dalam negeri sudah tidak menggunakan tes PCR atau antigen.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022, yang mempermudah perjalanan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) tanpa tes covid-19 asalkan sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
"SE Kemenhub ini diberlakukan efektif mulai Senin, 29 Agustus 2022,” ujar Pelaksana tugas (PLT) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono dalam keterangannya, Senin (29/8).
Selain persyaratan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, pelaku perjalanan domestik juga wajib memenuhi beberapa persyaratan di antaranya bagi penumpang 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
Kemudian, penumpang pesawat yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
Baca juga: Erick: Jumlah Pesawat Garuda dan Citilink akan Ditambah Dua Kali Lipat
Bagi yang berusia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua saja untuk naik pesawat. Namun, penumpang dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
Penumpang anak-anak atau di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi covid-19.
"Jika persyaratan di atas telah dipenuhi, maka PPDN tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen dalam melakukan perjalanan dalam negeri dengan," pungkas Nur.
Sedangkan, bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen, namun wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Nur Isnin menambahkan ketentuan edaran ini juga dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas.
Selain itu, selama pemberlakuan edaran ini untuk kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100%.(OL-5)
Terkini Lainnya
Testing Mandiri Covid-19 Dinilai Banyak False Negatif
Kasus Aktif Covid-19 Naik, Fasyankes Diimbau Tingkatkan Testing
Menkes Imbau Pelaku Perjalanan Luar Negeri Segera Lakukan PCR
Cacar Monyet belum Berpotensi jadi Pandemi
Pakar Minta Pengujian Covid-19 Ditingkatkan Agar Angka Konfirmasi Jelas
Ini Faktor Penyebab Hasil Tes Covid-19 Bisa Berbeda dalam Satu Hari
Alami Gejala Covid-19 Arcturus? Lakukan Tes Antigen dan Isolasi Diri
Lima Hal yang Perlu Dilakukan Pemerintah Usai Cabut PPKM
Surveilans Ambruk, Pemerintah Perlu Tingkatkan Testing dan Tracing
Liburan Nataru Tetap Prokes dan Vaksin, Pakar : Segera Tes saat Bergejala
RS Premier Bintaro Gelar Tes Swab Antigen di SMA Kolese Kanisius
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap