visitaaponce.com

Naik Pesawat Udara tak Lagi Pakai PCR atau Antigen

Naik Pesawat Udara tak Lagi Pakai PCR atau Antigen
Calon penumpang berjalan di selasar Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta(ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

DIREKTORAT Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan dalam aturan perjalanan dalam negeri sudah tidak menggunakan tes PCR atau antigen.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022, yang mempermudah perjalanan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) tanpa tes covid-19 asalkan sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

"SE Kemenhub ini diberlakukan efektif mulai Senin, 29 Agustus 2022,” ujar Pelaksana tugas (PLT) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono dalam keterangannya, Senin (29/8).

Selain persyaratan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, pelaku perjalanan domestik juga wajib memenuhi beberapa persyaratan di antaranya bagi penumpang 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

Kemudian, penumpang pesawat yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.

Baca juga: Erick: Jumlah Pesawat Garuda dan Citilink akan Ditambah Dua Kali Lipat

Bagi yang berusia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua saja untuk naik pesawat. Namun, penumpang dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

Penumpang anak-anak atau di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi covid-19.

"Jika persyaratan di atas telah dipenuhi, maka PPDN tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen dalam melakukan perjalanan dalam negeri dengan," pungkas Nur.

Sedangkan, bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen, namun wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Nur Isnin menambahkan ketentuan edaran ini juga dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas.

Selain itu, selama pemberlakuan edaran ini untuk kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100%.(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat