visitaaponce.com

PT Yuni International Ajukan Banding atas SPKTNP Dirjen BC, Ini Alasannya

PT Yuni International Ajukan Banding atas SPKTNP Dirjen BC, Ini Alasannya
Alessandro Rey SH, MH, MKn, BSC, MBA, pengacara kepabeanan dari Firma Rey and Co Jakarta Attorneys at Law (kemeja kotak biru)(dok.pribadi)

PT. Yuni International diwakili oleh kuasa hukumnya Alessandro Rey, pengacara kepabeanan dari Firma Rey and Co Jakarta Attorneys at Law, mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai (BC) yang diwakili oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok (terbanding).

Adapun SPKTNP diterbitkan atas pelaksanaan penelitian ulang dalam jangka waktu dua tahun berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (UU Kepabeanan) terhadap importasi barang berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Pemohon Banding.

Dalam SPKTNP tersebut, terdapat dua alasan utama yang menjadi alasan penerbitan SKPTNP oleh terbanding. Pertama, terbanding beralasan bahwa terdapat kesalahan pembebanan Bea Masuk (BM) dalam importasi barang pemohon banding yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2019 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (PMK 124/2019).

Kedua, Terbanding beralasan pula terdapat kesalahan pembebanan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) yang tidak sesuai dengan PMK Nomor 55/PMK.010/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Produk Kain.  

“Total kerugian Pemohon atas penetapan SPKTNP yang diterbitkan Terbanding sekitar Rp6,7 Milyar,” ungkap Rey dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (8/9).

Meskipun telah dijelaskan alasan terbanding menerbitkan SPKTNP terhadap Importasi Pemohon Banding dalam Surat Perihal Tindak Lanjut Hasil Penelitian Ulang, namun Terbanding tidak menjelaskan lebih lanjut kesalahan seperti apa dan bagaimana yang menyebabkan importasi barang Pemohon Banding tidak sesuai dengan PMK 124/2019, dan terhadap pengenaan BMTP atas Importasi Barang Pemohon Banding juga tidak diuraikan dengan alasannya. Atas penetapan BM dan BMTP, maka Pemohon Banding diharuskan membayar PPN tambahan.

“Selain itu, tampaknya Terbanding dalam menetapkan BM dalam SPKTNP hanya menggunakan dasar hukum PMK 124/2019 Jo. PMK No: 229/PMK.04/2017 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif BM atas Barang Impor berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional. Yang mana ketentuan tersebut dalam sengketa a Quo diatur lebih khusus (asas Lex Specialis derogat legi Generali) dalam PMK No: 131/PMK.04/2020 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Persetujuan Perdagangan ASEAN, mengingat barang importasi Pemohon Banding tunduk pada Skema ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA).  Lagi pula apabila Terbanding memahami asas hukum yang mengatur keberlakuan ketentuan yang terbaru mengesampingkan keberlakuan ketentuan yang sebelumnya (asas Lex Posteriori derogat legi Priori), maka seharusnya Terbanding mengedepankan dan memberlakukan PMK 131/2020”, urai Rey.

Karena Pemohon Banding merasa dizolimi dengan alasan penetapan BM, Pengenaan BMTP dan PPN tambahan tersebut serta menolak seluruh penetapan SPKTNP, maka Pemohon Banding mengajukan Permohonan Banding dengan materi yakni Pertama, mengenai kesalahan penetapan BM dalam SPKTNP yang seharusnya Importasi Barang Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan Asal Barang yang terdiri atas kriteria asal barang (origin criteria), kriteria pengiriman (consignment criteria), dan ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana diatur sebagaimana dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) PMK 131/2020, sehingga Importasi Barang Pemohon Banding telah memenuhi syarat untuk dapat diberikan Tarif Preferensi.

Kedua, mengenai kesalahan penetapan BMTP dalam SPKTNP yang seharusnya Importasi Barang Pemohon Banding tidak dikenakan BMTP karena importasi barang Pemohon Banding berasal dari Negara Malaysia yang merupakan salah satu di antara 122 (seratus dua puluh dua) Negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP terhadap Impor kain berdasarkan ketentuan Pasal 2 PMK 55/2020, selain itu Importasi Barang Pemohon Banding menggunakan Form D yang telah distempel/dicap, ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang di Malaysia dan dilengkapi dengan Certificate of Origin (CoO) Atau Surat Keterangan Asal  (SKA) yang diterbitkan oleh Negara Malaysia sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 4 ayat (1) PMK 55/2020, sehingga atas hal tersebut, importasi barang Pemohon Banding tidak dikenakan BMTP. Sebagai dasar hukum tambahan, ketentuan mengenai CoO dan SKA atas importasi barang Pemohon Banding juga tunduk kepada PMK No: 45/PMK.04/2020 Tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perpanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19).  

Ketiga, Selain Pemohon Banding harus diberikan Tarif Preferensi dan tidak dikenakan BMTP, pengenaan PPN juga tidak sesuai dengan Kertas Kerja Penelitian Ulang, karena Kertas Kerja Terbanding tidak pernah diperlihatkan apalagi diberikan kepada Pemohon Banding, meskipun telah diminta dalam Rapat Audiensi antara Pemohon Banding dan Terbanding, sehingga kurang bayar PPN seharusnya dinyatakan senilai Nihil.

Selanjutnya, dalam Permohonan Banding Pemohon Banding, selain mempersoalkan materi dalam SPKTNP, Pemohon Banding juga mempersoalkan terkait ketentuan prosedural penerbitan SPKTNP yang diatur dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-08/BC/2017 Tentang Petunjuk Pelaksaan Penelitian Ulang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2019 (PER 25/2019 Jo. PER 08/2017) yang diantaranya, Pertama, mengenai pelanggaran prosedur penerbitan SPKTNP yang diterbitkan oleh Terbanding melewati jangka waktu 2 (dua) tahun sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan Jo. Pasal 2 huruf a PER 25/2019 Jo. PER 08/2017. Kedua, tindakan Terbanding yang telah melakukan penelitian ulang tanpa Surat Tugas yang tidak pernah diperlihatkan apalagi diberikan kepada Pemohon Banding, yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) PER 25/2019 Jo. PER 08/2017.

Ketiga, mengenai pelanggaran prosedur penerbitan SPKTNP yang dilakukan tanpa konsultasi dan/atau permintaan keterangan dari Pemohon Banding dalam rangka Penelitian Ulang, yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf c PER 25/2019 Jo. PER 08/2017. Keempat, tindakan Terbanding yang melakukan Penelitian Ulang tanpa permintaan data dan/atau dokumen kepada Pemohon Banding yang bertentangan dengan Pasal 14 ayat (1) huruf a dan huruf b PER 25/2019 Jo. PER 08/2017. Kelima, mengenai pelanggaran prosedur penerbitan SPKTNP yang dilakukan tanpa adanya Kertas Kerja Penelitian Ulang yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1) PER 25/2019 Jo. PER 08/2017.

Maka dengan demikian atas pelanggaran terhadap prosedur penerbitan SPKTNP tersebut, Terbanding telah melampaui wewenang karena bertindak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf c UUAP (Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan: c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.), maka dengan demikian Keputusan Terbanding harus dinyatakan batal demi hukum dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sesuai amanat Pasal 19 ayat (1) UUAP (Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan dengan melampaui wewenang sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (1) serta Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan secara sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c dan Pasal 18 ayat (3) tidak sah apabila telah diuji dan ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap).

Berdasarkan uraian tersebut, pihaknya berharap Hakim Pengadilan Pajak dapat mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding, menyatakan Kurang Bayar BM dan BMTP, serta PPN senilai Nihil, serta menyatakan Terbanding telah melampaui wewenang karena telah bertindak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang Kepabeanan.

"Kami mohon kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung serta Ketua Komisi Yudisial untuk melakukan pengawasan dan mengawal jalannya persidangan antara PT. Yuni International melawan Direktur Jenderal Bea dan Cukai,” tutup Rey. (OL-13)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat