visitaaponce.com

Lelang SBSN Pekan Depan Ditargetkan Raup Rp9 Triliun

Lelang SBSN Pekan Depan Ditargetkan Raup Rp9 Triliun
Ilustrasi(dok.mi)

PEMERINTAH akan melakukan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada Selasa 20 September 2022. Seri SBSN yang akan dilelang adalah seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara - Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk) untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2022 dengan target indikatif yang dipatok sebesar Rp9 triliun.

Seri SBSN yang akan dilelang tersebut yakni, SPN-S 07032023 (reopening); PBS036 (reopening); PBS003 (reopening); PBSG001(New Issuance); PBS029 (reopening); dan PBS033 (reopening).

"Pada lelang ini untuk pertama kalinya ditawarkan Seri PBSG001 yang merupakan seri green sukuk pertama yang ditawarkan melalui lelang di pasar perdana domestik," ujar Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Dwi Irianti Hadiningdyah melalui siaran pers, Jumat (16/9).

Dia menambahkan, penerbitan seri Green Sukuk melalui lelang tersebut melengkapi program penerbitan Green sukuk yang sudah dilakukan sebanyak 5 kali di pasar global sejak tahun 2018 dan 3 kali di pasar domestik melalui green sukuk ritel sejak tahun 2019.

Seri PBSG001 juga dapat digunakan untuk mendukung program RPIM (Rasio Pembiayaan Inlkusif Makropudensial) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.

Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).

"Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Dealer Utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan," kata Dwi.

Adapun dealer utama yang telah disetujui yakni, PT. Bank Mandiri (Persero); Tbk, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk; PT. Bank Negara Indonesia (Persero); Tbk, PT. Bank Permata, Tbk; PT. Bank Panin, Tbk; PT. Bank HSBC Indonesia; PT. Bank OCBC NISP, Tbk; Standard Chartered Bank; PT. Bank CIMB Niaga, Tbk; PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk; Citibank N.A; PT. Bank Central Asia, Tbk; Deutsche Bank AG; PT. BRI Danareksa Sekuritas; PT. Mandiri Sekuritas; PT. Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk; PT. Bahana Sekuritas; dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk.

Dealer Utama SBSN, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan dapat menyampaikan penawaran lelang SBSN dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020 tentang Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.

"Pemerintah memiliki hak untuk menjual seri-seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan," terang Dwi.

Adapun lelang dibuka hari Selasa tanggal 20 September 2022 pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama. Setelmen akan dilaksanakan pada tanggal 22 September 2022 atau 2 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T+2).

Ketentuan mengenai pelaksanaan lelang termasuk penghitungan nilai setelmen diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020 tentang Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik dan Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Nomor 6/PR/2020 Tentang Tata Cara Pengajuan Penawaran Pembelian Dan Perhitungan Harga Setelmen Untuk Transaksi Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara Dalam Mata Uang Rupiah Di Pasar Perdana Domestik.

SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.

Underlying asset untuk penerbitan seri SPN-S menggunakan Barang Milik Negara yang telah mendapatkan persetujuan DPR dan telah memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Pasal 2 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan nomor 99/PMK.08/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205 PMK.08/2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.

Sedangkan underlying asset untuk penerbitan seri PBS menggunakan proyek/kegiatan dalam APBN tahun 2022 yang telah mendapat persetujuan DPR melalui UU Nomor 06 Tahun 2021 tentang APBN Tahun Anggaran 2022 dan sebagian berupa Barang Milik Negara. (OL-13)

Baca Juga: Penerimaan Perpajakan 2023 Ditargetkan Rp2.021 Triliun

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat