visitaaponce.com

Pinjol Ilegal Sulit Ditindak, Satgas Harap Ada Regulasi Khusus

Pinjol Ilegal Sulit Ditindak, Satgas Harap Ada Regulasi Khusus
Sejumlah anak membaca di dekat dinding bermural waspada pinjaman online.(Antara)

KETUA Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing mengungkapkan bahwa saat ini pinjaman online (pinjol) ilegal tidak dapat dikategorikan tindak pidana. Hal ini yang menyebabkan sulitnya penindakan terhadap pelaku pinjol ilegal.

Oleh karena itu, pihaknya berharap pemerintah bersama DPR RI dapat meresmikan regulasi yang secara jelas. Sehingga, dapat menindak pinjol ilegal yang masih berada di tengah masyarakat.

Baca juga: Satgas: Ada 403 Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Simpan Pinjam

"Sekarang ada pembahasan mengenai Omnibus Law P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan). Kita harap di sana ada pasal yang mengatur pelaksana pinjaman online tanpa izin, ada pidana. Sehingga, tanpa ada korban pun kita bisa melakukan tindakan," pungkasnya, Jumat (16/9).

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa SWI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengajukan agar regulasi terkait pinjol ilegal masuk ke dalam pembahasan RUU P2SK.

Baca juga: Jangan Terjerat Pinjol Ilegal, Begini Cara Menghindarinya

Adapun Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Eko Purwanto menyebut pada 2022, pihaknya mendapatkan total 90 laporan terkait pinjol ilegal dan sudah dilakukan penindakan lebih lanjut.

Menurutnya, regulasi yang dapat diterapkan untuk menjerat pelaku pinjol ilegal ialah UU Perlindungan Konsumen, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kita bisa pakai (UU) Perlindungan Konsumen, ITE dan TPPU. Perilaku tidak menyenangkan itu bisa masuk di ITE," jelas Eko.(OL-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat