Anggota DPR Minta Pemerintah Tinjau Ulang Batas Baris Kemiskinan
![Anggota DPR Minta Pemerintah Tinjau Ulang Batas Baris Kemiskinan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/10/d63dc79a41514939d64d7ce005105fe0.jpg)
ANGGOTA Komisi XI DPR RI Anis Byarwati meminta pemerintah meninjau ulang batas garis kemiskinan di Indonesia karena dalam basis perhitungan terbaru, Bank Dunia menaikkan garis kemiskinan ekstrem dari 1,9 dolar AS menjadi 2,15 dolar AS per-kapita per-hari.
"Dengan asumsi kurs Rp15.216 per dolar AS, maka garis kemiskinan ekstrem Bank Dunia adalah Rp32.812 per kapita per hari atau Rp984.360 per kapita per bulan. Sementara garis kemiskinan di Indonesia yang digunakan BPS pada Maret 2022 tercatat Rp505.469,00 per kapita per bulan," kata Anis di Jakarta, Senin.
Dia menilai bahwa meninjau ulang tentang batas garis kemiskinan di Indonesia bukan hanya karena Bank Dunia menaikkan garis kemiskinan ekstrem namun melihat kenyataannya di masyarakat.
Menurut dia, banyak masyarakat yang kesulitan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya untuk hidup terutama dengan terjadinya lonjakan inflasi saat ini yaitu harga-harga kebutuhan makanan atau kebutuhan pokok menjadi naik.
"Maka batas garis kemiskinan Rp505.469,00 per kapita per bulan ini menjadi tidak relevan," ujarnya.
Wakil ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI itu mengatakan bahwa lonjakan inflasi yang terjadi membuat standar hidup masyarakat menjadi meningkat sehingga semakin banyak masyarakat yang rawan masuk ke dalam kategori miskin ekstrem.
Baca juga: Pengamat: Ciptakan Lapangan Pekerjaan Seluasnya untuk Atasi Garis Kemiskinan
Dalam laporan "East Asia and The Pacific Economic Update October 2022", Bank Dunia mengubah batas garis kemiskinan, dengan mengacu pada keseimbangan kemampuan berbelanja pada 2017.
Basis perhitungan yang dipergunakan Bank Dunia sebelumnya adalah keseimbangan kemampuan berbelanja pada 2011.
Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) mengartikan garis kemiskinan sebagai cerminan nilai rupiah pengeluaran minimum yang diperlukan seseorang untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya selama sebulan, baik kebutuhan makanan maupun non-makanan.
Garis kemiskinan terdiri dari garis kemiskinan makanan (GKM) dan garis kemiskinan non-makanan (GKNM). Garis kemiskinan yang digunakan BPS pada Maret 2022 tercatat Rp505.469,00 per kapita per bulan, dengan komposisi GKM sebesar Rp374.455,00 (74,08%) dan GKNM sebesar Rp131.014,00 (25,92%). (RO/OL-09)
Terkini Lainnya
Pemerintah Tekan Inflasi Komponen Harga Bergejolak sejak Tengah 2022
BPS: Nilai Tukar Petani (NTP) Nasional Alami Kenaikan Mencapai 118,77
Kemenkeu: Penurunan Kemiskinan Beri Harapan pada Ekonomi Indonesia
Pemerintah Dinilai tidak Optimal Tekan Angka Kemiskinan
Pemprov Jateng Berhasil Turunkan Angka Kemiskinan jadi 0,30 Persen
Harga Pangan Melonjak, Garis Kemiskinan Maret Naik
Mengubah Pola Pertanian dapat Mengurangi Hampir Sepertiga Emisi Global
Sri Mulyani Lapor Hasil Pertemuan Spring Meeting ke Presiden
Transisi Energi dan Perubahan Iklim Jadi Topik Utama Pertemuan IMF-Bank Dunia
Sri Mulyani Soroti Mahalnya Biaya Pinjaman Bank Dunia
Industri Fintech Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Fakta tentang Uni Eropa yang mungkin Anda belum Tahu
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap