visitaaponce.com

Kenaikkan Tarif Angkutan Penyeberangan Dinilai Terlalu Kecil

Kenaikkan Tarif Angkutan Penyeberangan Dinilai Terlalu Kecil
Ilustrasi(ANTARA)

KEPUTUSAN Menteri Perhubungan Nomor KM 184 tahun 2022 tentang tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan mendapat ditentang Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap). Kenaikkan tarif sebesar 11% yang mulai diberlakukan pada 1 Oktober 2022, dinilai terlalu kecil.

Ketua Gapasdap, Khoiri Soetomo mengatakan pihaknya meminta pemerintah mengubah kebijakan tersebut. "Jika tidak mendapat respon, pengusaha angkutan penyeberangan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," jelas Soetomo dalam keterangan yang diterima, Kamis (13/10).

Dikatakan, besaran kenaikan tarif sebesar 11% tersebut sangat jauh dibandingkan dengan angka kenaikan yang seharusnya diterima kalangan pengusaha penyeberangan. Menurut Soetomo, kenaikan tarif angkutan penyebrangan seharusnya sekitar 43%. Namun pengusaha penyeberangan sepakat meminta kenaikkan sebesar 35,4%.

"Dengan penetapan kenaikkan sebesar itu, kami terpaksa melakukan pemenuhan standar keselamatan dan kenyamanan yang sifatnya darurat dan negosiable saja. Jika ini dibiarkan terus menerus, ini seolah Kemenhub mendorong pengusaha melakukan penipuan kepada rakyat karena tidak bisa mencover standar keselamatan dan kenyamanan," jelasnya.

Ia menyatakan pengusaha penyeberangan sebetulnya tidak ingin jaminan keselamatan dan kenyamanan angkutan penyeberangan ini diberikan setengah-setengah. "Masyarakat seharusnya berhak menerima jaminan keselamatan dan kenyamanan dalam transportasi umum," jelasnya seraya mengatakan Gapasdap tidak dilibatkan dalam proses penetapan keputusan tersebut. (RO/OL-15)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat