visitaaponce.com

Bank Artha Graha Internasional Ajukan ke OJK Membubarkan Dana Pensiun

Bank Artha Graha Internasional Ajukan ke OJK Membubarkan Dana Pensiun
Pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK).(Ist)

BANK Artha Graha Internasional (BAGI) memberikan klarifikasi perihal pemberitaan di online berjudul “OJK Bubarkan Dana Pensiun Artha Graha.”  

Faktanya, Bank Artha Graha Internasional berinisiatif mengajukan permohonan kepada OJK untuk membubarkan dana pensiun tersebut.

“Sejarah berdirinya dana pensiun didirikan oleh Bank Inter-Pacific dimana pada tahun 2005 melakukan merger dengan Bank Artha Graha,”  jelas Corporate Secretary Marlene Gunawan, Senin (31/10/2022).

Marlene menuturkan, dengan dipenuhinya syarat-syarat pembubaran dana pensiun yang diatur dalam POJK No. 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun, Dewan Komisioner OJK mengeluarkan surat persetujuan No. KEP-51/D.05/2022 pada 12 Oktober 2022.

“Kondisi keuangan terakhir dana pensiun itu punya aset netto Rp 3,1 miliar dan hanya ada 3 orang mantan karyawan  Bank Inter-Pacific hasil merger,”  jelasnya. (RO/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat