visitaaponce.com

Sistem Informasi Jalan Kita 2.0 Mudahkan Pelaporan Kondisi Jalan Nasional

Sistem Informasi Jalan Kita 2.0 Mudahkan Pelaporan Kondisi Jalan Nasional 
Aplikasi Jalan Kita (Jaki).(Ist/PUPR)

MENGELOLA jaringan jalan di Indonesia yang terdiri dari jalan nasional, jalan provinsi dan jalan kabupaten/kota merupakan tugas yang kompleks.

Jaringan jalan Nasional dikelola oleh Direktorat Jenderal Bina Marga, jalan provinsi dikelola oleh 34 provinsi dan jalan kabupaten/kota dikelola oleh lebih dari 500 kabupaten/kota.

Bagi pengguna jalan tidaklah penting untuk mengetahui siapa yang memelihara kondisi jalan selama setiap keluhan dan masukan mendapat tanggapan positif dan pada akhirnya kondisi jalan tersebut tetap terjaga laik fungsinya.

Dengan semakin berkembangnya Intenet of Thinks (IoT) dan panjangnya jalan nasional yang dilakukan preservasi, Direktorat Jenderal (Ditjen.) Bina Marga menyadari diperlukannya alat (tools) teknologi informasi untuk mengintegrasikan seluruh aspek terkait pelaporan kondisi jalan mulai dari pengguna (user), proses bisnis, dan kebutuhan data/informasi kondisi jalan yang digunakan.

Hal tersebut dibutuhkan bagi masyarakat untuk ikut berpartisipasi memantau kondisi jalan nasional dan petugas Ditjen. Bina Marga (penilik jalan) untuk menyampaikan informasi hasil pemantauan dan pelaporan kondisi jalan pada pelaksanaan operasi dan pemeliharaan jalan nasional secara aktual, transparan, dan akuntabel melalui aplikasi Jalan Kita 2.0.

Baca juga: Menteri PUPR Minta Tol Japek II Sadang - Kutanagara Tuntas Desember 2022

Pada akhirnya informasi laporan kondisi jalan tersebut digunakan sebagai dasar manajer ruas jalan/PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) melakukan tindakan perbaikan jalan yang diperlukan. 

Sistem Informasi Jalan kita 2.0  saat ini telah dikembangkan melalui aplikasi mobile (android, iOS) dan website CMS (Content Management System) untuk memudahkan proses bisnis pelaporan kondisi jalan nasional dari masyarakat mulai melaporkan kemudian diterima, direspons, dan ditindaklanjuti oleh PPK.

Dengan Jalan kita, seluruh tahapan proses perbaikan yang dilakukan PPK dapat diketahui oleh pelapor.

Selain itu, jalan kita 2.0 menyediakan fitur untuk membantu seluruh penilik jalan untuk menjalankan tugas rutin harian melakukan monitoring kondisi ruas jalan di wilayahnya dan secara otomatis terlapor ke PPK.

Pada proses pengembangannya sistem informasi Jalan kita 2.0 terintegrasi dengan Geodatabase, Google Maps dan Sistem Kepegawaian Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Sedangkan dari aspek regulasi mengacu kepada Permen PUPR No. 13/PRT/M/2011 tentang tata cara pemeliharaan dan penilikan jalan dan Standar Operation Procedure (SOP) No. SOP/UPM/DJBM.126 Rev;01 tahun 2021.

Pada implementasinya sebagai dasar penerapan dan pemanfaat sistem informasi jalan kita 2.0 di lingkungan BBPJN/BPJN seluruh Indonesia, Direktorat Jenderal  Bina Marga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.08/SE/Db/2022 tanggal 04 Februari 2022 sebagai pedoman pelaksanaan. (RO/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat