visitaaponce.com

Pengawasan Koperasi Oleh OJK Akan Rusak Ekonomi Kerakyatan

Pengawasan Koperasi Oleh OJK Akan Rusak Ekonomi Kerakyatan
Ilustrasi(DOK MI)

WACANA memberikan kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengawasi koperasi yang saat ini sedang digodok dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) mendapat penolakan. Kewenang OJK itu dinilai akan merusak ekonomi kerakyatan yang jadi ciri khas koperasi.

Hal ini dikatakan Ketua Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) Andy Arslan Djunaid. Dia menyatakan koperasi sangat identik dengan rakyat kecil, dimana peran koperasi adalah membantu permodalan pengusaha kecil dan UMKM yang tidak terakses Bank.

"OJK yang biasanya mengawasi bank, masuk dalam sektor pengawasan koperasi, tentu karakternya adalah kapitalistik. Sementara koperasi jelas tidak kompatibel dengan pengawasan ala OJK yang kapitalistik. Jika dipaksakan akan merusak ekonomi kerakyatan ala koperasi," ujarnya, dalam keterangan yang diterima, Jumat (25/11).

Ia menyebut koperasi memiliki spirit tolong menolong. Selain itu basis kekuatan koperasi adalah berada pada jumlah anggotanya dan ini berbeda dengan bank yang bertumpu pada jumlah modal. 

OJK, lanjutnya, yang biasa mengawasi bank, pendekatan pengawasannya pasti tegas, kaku, dan hitam putih. Padahal, koperasi wataknya adalah kekeluargaan. 

"Pendekatan ala OJK ini tentu tak dapat diterapkan kepada koperasi. Jika OJK dipaksa mengawasi koperasi, lambat laut koperasi bisa bisa mati. Apalagi pendekatan OJK pasti pendekatan pidana yang tak cocok bagi koperasi. Koperasi lebih menekankan pendekatan humanis," tegasnya.

Atas dasar inilah, kata Andy, dirinya dan Forkopi menolak dengan tegas pengawasan OJK pada koperasi. Baginya koperasi sebagai simbol ekonomi kerakyatan mesti dijaga eksistensinya demi menjaga ekonomi kerakyatan dari serbuan kapitalisme.

"Jika mesti diawasi akan lebih efektif hal itu dilakukan Kementerian Koperasi dan UMKM. Ini karena lebih sesuai dengan karakter koperasi dan juga efisien. Koperasi adalah jatidiri bangsa Indonesia dan miliki kandungan local wisdom seperti nilai gotong royong dan kekeluargaan dalam proses ekonomi. Ini mesti kita jaga bersama, " tegasnya.

Hal senada juga diungkapkan Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira. Dia menyebut koperasi memiliki karakteristik berbeda dengan jasa keuangan lain seperti bank. Menurutnya, koperasi berfokus pada skala mikro dan keuangan kecil adapun yang diawasi OJK adalah jasa keuangan yang berskala besar seperti bank.

"Saya justru khawatir OJK nantinya akan kewalahan jika mesti ditambah kewenangannya untuk mengawasi koperasi. OJK kan sudah mengawasi banyak hal mulai dari kripto, karbon, dan bank. Saya khawatir SDM dan infrastruktur OJK tidak siap," tegasnya.

Penolakan terhadap usulan agar OJK mengawasi koperasi juga dilontarkan kalangan DPR. Wartiah, anggota DPR dari Fraksi PPP berpendapat koperasi akan kehilangan jati diri jika diawasi OJK. Ia menegaskan pengawasan koperasi lebih tepat di bawah Kementerian Koperasi dan UKM.

Sedangkan Ahmad Najib Qodratullah dari Fraksi PAN menyuarakan bahwa jangan sampai koperasi dibebankan pungutan yang mirip seperti dilakukan OJK kepada industri. Ia menegaskan, secara prinsipnya koperasi tidak bisa disejajarkan dengan industri keuangan. (RO/OL-15)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat