visitaaponce.com

PHRI Pasal Zina KUHP Jaga Ruang Privasi Turis

 PHRI: Pasal Zina KUHP Jaga Ruang Privasi Turis
Ilustrasi: turis berjalan di pantai Kuta, Bali(AFP)

KETUA Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani menegaskan ruang privasi turis akan tetap terjaga selama berlibur di Indonesia.

Hal ini menanggapi terkait pasal perzinaan dan kohabitasi alias kumpul kebo dalam pengesahan KUHP.

Hariyadi menjelaskan, pasal larangan zina dan kumpul kebo masuk dalam delik aduan, artinya dapat diproses hukum jika ada yang melapor.

"Jadi selama tidak ada laporan, ya tidak ada masalah. Kami akan terus menjaga wilayah privat para tamu kami," kata dia saat dihubungi, Selasa (13/12).

Hariyadi mengaku kerap mendapat pertanyaan dari para travel agent maupun tamu hotel terkait pasal perzinaan KUHP tersebut. Misalnya, mengenai apakah harus menunjukkan bukti surat nikah saat check in di hotel. Ia pun membantahnya bahwa tidak semua kebijakan hotel di Indonesia seperti itu.

"Banyak pertanyaan dari tamu soal apakah benar ini mau check in harus bawa buku nikah, kita jawab enggak," ucapnya.

Hariyadi juga meminta pemerintah agar tidak membuat aturan turunan dari UU KUHP mengenai pasal perzinaan yang akan membuat para wisatawan mancanegara (wisman) khawatir berkunjung ke Indonesia.

"Jangan sampai tiba-tiba dibuat aturan turunannya, mau check in misalnya harus bawa surat nikah. Itu kan ngajakin ribut, kita harus hindari masalah itu," sebutnya.

Sejauh ini, PHRI mencatat belum ada pembatalan penerbangan internasional, seperti dari Australia akibat disahkannya UU KUHP.

"Tidak ada cancelation, baik dari hotel atau airlines. Jet Star, Air Asia itu kami pantau enggak ada pembatalan," tutur Hariyadi.

Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menyampaikan, pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait demi menjamin terjaganya privasi wisatawan mancanegara (wisman).

"Kita memberikan pedoman bagi seluruh pelaku parekraf dan aparat bahwa ranah privat masyarakat akan tetap terjamin," tegasnya dalam keterangan resmi.

Saat ini, Kemenparekraf bersama pihak-pihak terkait terus menyosialisasikan penerapan UU KUHP dengan menerjunkan tim di sejumlah negara yang menjadi pasar utama pariwisata Indonesia. Upaya ini guna edukasi sekaligus sosialisasi kepada wisatawan dan pelaku industri pariwisata agar tidak ragu untuk datang berwisata juga berinvestasi di Indonesia.

Di satu sisi, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati membantah kabar yang menyebutkan adanya pembatalan penerbangan oleh sejumlah wisatawan mancanegara sehubungan dengan disahkannya UU KUHP.

Ia justru mengungkapkan ada penambahan jumlah kunjungan turis. Dari data yang ia himpun, sebelum 6 Desember 2022, penumpang penerbangan internasional di angka 10-11 ribu orang.

"Namun setelah 6 Desember ada peningkatan yang cukup signifikan menyentuh 12.400 penerbangan per kemarin (11/12)," terangnya.

Sementara itu, Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional, Albert Aries menambahkan UU KUHP yang baru disahkan pada 6 Desember 2022 ini belum diberlakukan dalam waktu dekat.

"KUHP nasional ini baru berlaku tiga tahun kemudian setelah disahkan," kata Albert. (OL-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat